Vanessa Khong Resmi Ditahan karena Sembunyikan Harta Indra Kenz

Vanessa Khong (Instagram.com/vanessakhongg)

PARBOABOA, Jakarta - Vanessa Khong yang merupakan mantan pacar affiliator Binomo, Indra Kenz menyusul masuk ke ruang tahanan, karena diduga menerima aliran dana hasil kejahatan Indra Kenz dan ikut menyembunyikan harta mantan kekasihnya tersebut.

Penahanan Vanessa Khong ini dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (18/4) kemarin. Tak hanya Vanessa, ayahnya Rudiyanto Pei juga bernasib sama, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini Vanessa diduga menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dan sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar. Sedangkan Rudiyanto Pei diduga membantu menyembunyikan harta Indra Kenz dengan membeli 10 jam mewah seharga Rp 8 miliar, selain itu dia juga menerima aliran dana sebesar Rp 1,5 miliar.

Sebelum kasus Binomo ini mencuat, Indra Kenz dan Vanessa Khong kerap memamerkan kemesraan di media sosial. Dalam salah satu unggahan, Indra mengaku pernah memberikan uang jajan sebesar Rp 2 miliar kepada pacarnya tersebut.

Setelah kasus Binomo terungkap, penyidik meyakini jika Indra sudah menyembunyikan sebagian hasil kejahatannya, sehingga penelusuran aliran dana pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan tersebut pun mulai dilakukan. Vanessa dan ayahnya pun turut diselidiki.

Vanessa Khong diketahui merupakan seorang perempuan yang berasal dari keluarga kaya, sehingga dia dengan tegas membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Namun setelah menjalani pemeriksaan pada 5 April lalu, Vanessa dan ayahnya harus pulang dengan status baru sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka,Vanessa dan ayahnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (14/4) lalu, namun keduanya mangkir. Akhirnya kemarin Vanessa Khong dan ayahnya, memenuhi panggilan polisi di Bareskrim. Datang diam-diam, ternyata pemeriksaan keduanya berujung pada penahanan.

Ayah dan anak tersebut dijerat pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Secara total dalam kasus Binomo ini sudah ada 7 tersangka, dimana 4 sudah lebih dulu ditahan, yaitu Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, dan Fakar Suhartami Pratama. Kemudian disusul Vanessa dan Ayahnya.

Satu orang tersangka lainnya dalam kasus ini adalah adik Indra Kenz, Nathania Kesuma. Dia menjadi satu-satunya tersangka Binomo yang masih belum ditahan.

Penyidik menjadwalkan adik Indra Kenz ini akan menjalani pemeriksaan pada Rabu (20/4) besok. Akankah Nathania menyusul ke penjara bersama enam tersangka lain dalam kasus ini?

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS