PARBOABOA, Jakarta – Penasihat hukum bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, Juniver Girsang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya dibuat secara terburu-buru.
Hal ini diungkap Juniver dalam pembacaan eksepsi atau nota pembelaan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat yang berlangsung pada Senin (19/09/2022).
"Bahwa istilah kata sumir dan prematur dalam konteks surat dakwaan diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan," ujar Juniver.
Sehingga, dakwaan yang dijatuhkan kepada Surya Darmadi tidak sempurna yang membuatnya menjadi korban dari proses penegakan hukum.
"Bahwa akibat dari dakwaan Penuntut Umum yang sumir dan prematur tersebut, jelaslah dapat dikonstatir bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," lanjutnya.
Selain itu, Juniver juga mengungkapkan adanya perubahan nilai kerugian negara dalam kasus yang menjerat kliennya. Sebelum pembacaan dakwaan, Juniver mengatakan kliennya disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp78 triliun.
"Kerugian negara Rp104 triliun dan pada saat dakwaan dibacakan berkurang menjadi Rp78 triliun. Sehingga kami bertanya apa yang menjadi dasar perhitungan yang tidak masuk akal tersebut. Sementara nilai lahan yang dipersoalkan tidak sampai Rp4 triliun, sedangkan perhitungan dari BPKP dalam kerugian negara sebesar Rp4.7 triliun," papar Juniver.
Untuk itu, dia memohon agar hakim dapat menerima eksepsinya dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima," kata Juniver.
JPU Mendakwa Surya Darmadi Rugikan Negara
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022) lalu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Surya Darmadi merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 atau Rp4,79 triliun dan USD7.885.857,36 beserta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 atau Rp73,92 triliun. Jika dihitung, totalnya adalah Rp86.547.386.723.891 atau Rp86,54 triliun.
JPU mendakwa juga, pemilik PT Darmex Group atau Duta Palma itu bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman, terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022).