Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI, Polda Metro Jaya: Mohon Maaf!

Polda Metro Jaya resmi memulihkan nama baik mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra (HAS) usai sempat ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan pensiun Polisi Eko Setio Budi Wahono. (Foto: Dok Polda Metro Jaya)

PARBOABOA, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi memulihkan nama baik mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Syahputra (HAS) usai sempat ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan pensiun Polisi Eko Setio Budi Wahono.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang SPP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

"Rehabilitasi nama baik sesuatu dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).

Trunoyudo memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya. Ia berjanji akan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Dalam kesempatan itu, Trunoyudo juga mengucapkan permintaan maaf telah menyematkan status tersangka kepada korban. Ia mengatakan, tim Khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menemukan hal yang tidak sesuai dalam proses penyidikan.

"Untuk itu kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidak sesuaian langkah yang kami ambil," tutur Trunoyudo.

"Hasil evaluasi, menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman mengatakan bahwa Hasya Syaputra tewas bukan karena tertabrak oleh pensiun Polisi Eko Setio Budi Wahono. Ia menilai, insiden tersebut terjaid murni dari kelalaian berkendara Hasya sendiri. Hal itulah yang menyebabkan Hasya menjadi tersangka.

"Jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ujar Latief saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).

Penetapan Hasya sebagai tersangka pun menuai respons dari berbagai pihak hingga akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan HAS dan Eko.

Tim ini kemudian melakukan rekonstruksi ulang yang digelar pada Kamis (2/2/2023) di lokasi kecelakaan yakni di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS