Bocah Bawa Mobil Ugal-Ugalan di Jakarta, Bagaimana Aturan Menjadi Pengendara?

Bocah 9 tahun di Jakarta kedapatan membawa mobil secara ugal-ugalan. (Foto: PARBOABOA/Rian)

PARBOABOA, Jakarta - Video bocah bawa mobil secara ugal-ugalan di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan viral di media sosial.

Anak berusia 9 tahun itu dilaporkan menabrak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat, sebelum akhirnya menabrak tiang listrik di Jalan Bangka, Kemang, Mampang Prapatan.

Dalam konferensi pers, Minggu (4/8/2024), Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (3/8/2024).

"Selama perjalanan kendaraan tersebut menabrak beberapa kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat," ujar Ade Ary.

Ade Ary menyebut, sang bocah berhasil diamankan setelah mobil yang ia kendarai berhenti karena menabrak tiang listrik. Akibatnya kendaraan itu tampak ringsek di bagian depan.

Ia menambahkan, kunci mobil tersebut diambil oleh pelaku dari rumah orang tuanya yang terletak di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Atas kejadian itu, Ade Ary meminta warga masyarakat untuk lebih waspada kedepannya.

Terutama, demikian ia menegaskan, "para orang tua untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya agar kejadian serupa tidak terulang."

Empat bulan sebelumnya, yaitu di bulan April lalu kejadian serupa terjadi di Bekasi, Jawa Barat. Seorang bocah bikin kesal pengendara lain di jalan karena membawa mobil ugal-ugalan.

Pelaku bahkan menabrak belasan kendaraan lainnya. Disebutkan juga pengemudi mobil tersebut telah berkali-kali menyerempet motor lalu melarikan diri.

Korban yang kesal akhirnya menghadang terduga pelaku. Namun ketika mobil berhasil dikepung, ia enggan keluar membuat korban semakin kesal.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Suwandi, menjelaskan bahwa insiden ini bermula ketika seorang bocah berinisial MH mengendarai mobil Toyota Yaris putih dengan nomor polisi B1972UMG dari rumahnya di Harapan Indah, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

MH, yang masih di bawah umur dan mengemudi sendirian, awalnya menyerempet seorang pengendara motor di daerah tersebut. Panik melihat korban marah, MH melarikan diri.

Dia kabur ke arah Jalan Sultan Agung menuju Kranji, Bekasi Barat. Di daerah Kranji, untuk menghindari kejaran, MH kembali menyerempet dua sepeda motor.

"(MH) lari ke arah Stasiun Bekasi, menyerempet lagi dua motor, lalu menuju Rawa Semut di lampu merah DPRD dan menyerempet dua motor lagi," ujar Suwandi.

MH terus melaju untuk menghindar dari kejaran warga menuju Bendung Bekasi untuk masuk ke Tol Becakayu. Di perjalanan, ia kembali menyerempet sekitar lima kendaraan roda dua dan dua mobil.

Total, ada belasan kendaraan ditabrak oleh MH hingga akhirnya ia diamankan setelah dihadang massa di Tol Becakayu via Margajaya Bekasi Selatan. 

Suwandi menyatakan bahwa MH, yang masih di bawah umur, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Kasus ini diselesaikan melalui proses damai. MH dikenakan sanksi tilang dan dipulangkan kepada orang tuanya.

Aturan jadi pengendara

Peristiwa bocah bawa mobil ugal-ugalan di atas merupakan salah satu kategori perbuatan melawan hukum. Mengapa? karena mereka (para bocah) belum cukup umur.

Lantas bagaimana sebenarnya aturan menjadi pengendara di Jalan? Melansir sejumlah sumber berikut aturan-aturannya.

Memiliki SIM

Memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah keharusan bagi semua pengendara. Kepemilikan SIM menunjukkan bahwa individu tersebut memiliki kemampuan yang memadai untuk mengoperasikan kendaraan di jalan raya. 

Selain kemampuan mengemudi, terdapat batasan usia minimum untuk mendapatkan SIM. Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya pada Pasal 3 Ayat 2.

SIM terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

SIM A berlaku untuk mengemudikan mobil, baik pribadi maupun umum. SIM B Diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3.500 kg, seperti bus dan truk.

Sedangkan SIM C digunakan untuk mengemudikan sepeda motor. Saat ini, SIM C dibagi menjadi tiga kategori, yakni SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, SIM CI untuk motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc.

SIM CII untuk motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc dan
SIM D khusus untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan oleh penyandang disabilitas.

Setiap jenis SIM tersebut memiliki persyaratan usia minimum yang berbeda-beda, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Polisi No. 5 Tahun 2021 Pasal 8. Berikut adalah persyaratan usia minimal untuk membuat SIM berdasarkan jenisnya:

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: Usia minimum 17 tahun
  • SIM CII: Usia minimum 19 tahun
  • SIM A Umum dan SIM BI: Usia minimum 20 tahun
  • SIM BII: Usia minimum 21 tahun
  • SIM BI Umum: Usia minimum 22 tahun
  • SIM BII Umum: Usia minimum 23 tahun

Patuhi Rambu Lalu Lintas

Selain wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), setiap pengendara di jalan raya harus mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku.

Ada enam jenis rambu lalu lintas yang penting untuk dipahami dan diikuti, yaitu rambu peringatan, rambu perintah, rambu larangan, rambu petunjuk, rambu papan tambahan, dan rambu nomor rute.

Rambu-rambu ini dirancang untuk menjaga keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan serta mengurangi risiko kecelakaan.

Menghormati Pejalan Kaki dan Pesepeda

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Jika seorang pengemudi mobil melanggar ketentuan ini, mereka dapat dikenakan hukuman kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Menggunakan Sabuk Keselamatan (Safety Belt)

Penggunaan sabuk keselamatan diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 10 Ayat 6. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan pidana hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS