Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Hari ini

Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin(Suara.com/Welly Hidayat)

PARBOABOA, Jakarta - Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan kasus suap penerimaan hadiah yakni janji pekerjaan pengadaan barang dan jasa 2020-2022, Senin (13/6/2022).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, berdasarkan keputusan Majelis Hakim, Terbit akan menjalani sidang dakwaan pada hari ini, Senin (13/6/2022).

"Betul, sesuai penetapan Majelis Hakim Tipikor pada PN Jakarta Pusat, sidang perdana Senin (13/6) dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali kepada wartawan.

Selain Terbit, beberapa tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini juga akan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Dalam konstruksi perkara, Terbit diduga melakukan pengaturan proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Langkat bersama kakak kandungnya, Kepala Desa Balai Kasih Iskandar.

Terbit melalui Iskandar meminta besaran fee sebanyak 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan dengan tahapan lelang. Sementara itu, untuk paket penunjukan langsungm Terbit meminta fee sebesar 16,5 persen dari nilai proyek.

Salah satu rekanan yang ditunjuk adalah Muara Perangin Angin. Ia mendapatkan proyek dengan beberapa bendera perusahaan dan total nilai proyek Rp4,3 miliar.

"Pemberian fee oleh tersangka MR [Muara Perangin Angin] diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta yang diterima melalui perantaraan tersangka MSA [Marcos Surya Abdi], tersangka SC [Shuhanda Citra] dan tersangka IS [Isfi Syahfitra]," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, 20 Januari 2022.

Suap tersebut diberikan kepada Iskandar untuk kemudian diteruskan ke Terbit.

Terbit dkk selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS