Terseret Kasus Brigadir J, AKP Dyah Candrawati Disanksi Penurunan Jabatan Selama 1 Tahun

Sidang KKEP terhadap AKP Dyah Chandrawati (Foto: Tangkapan layar siaran Polri TV)

PARBOABOA, Jakarta - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKP Dyah Candrawati  yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selesai digelar pada Kamis (08/09/2022).

Dalam kasus ini, AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun, karena terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022. Dimana AKP Dyah Candrawati terbukti melakukan pelanggaran sedang berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, di Mabes Polri, Kamis (8/9/2022).

Namun, karena pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah Candrawati tergolong perbuatan yang tercela, Tim KKEP juga menjatuhkan sanksi etik, yaitu dengan meminta maaf secara lisan di hadapan KKEP.

Kendati demikian, Nurul enggan menjelaskan lebih lanjut ketidakprofesionalan yang dimaksud dalam pengelolaan senjata api dinas tersebut. Ia hanya mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan pemeriksa.

"Ini terkait dengan kasus Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari Komisi Kode Etik," ujarnya.

Sementara itu, menurut informasi berhasil dihimpun, pelanggaran etik yang dilakukan AKP Dyah Candrawati berkaitan dengan surat senjata api milik Bharada Richard Eliezer (E).

Diketahui nama AKP Dyah Chandrawati sebelumnya sempat masuk daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS