Sri Mulyani Sindir Pengusaha, Yang Punya Pesawat Pribadi Jangan Lupa Lapor Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani (Dok Antara)

PARBOABOA, Medan - Pajak seharusnya menjadi kewajiban setiap warga negara yang harus dibayarkan secara rutin, seperti Pajak Penghasilan (PPh). Pembayaran PPh ini sudah ada aturannya, namun ada banyak sekali wajib pajak yang tidak mau merelakan sebagian pendapatannya untuk negara. Padahal pajak digunakan untuk pembangunan dalam negeri, membayar gaji pegawai, dan menutupi seluruh pengeluaran-pengeluaran negara.

Hal inipun kembali diingatkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulayani saat melakukan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlangsung di Medan pada Jumat (4/2).

Dalam sosialiasi tersebut, Sri Mulyani sedikit bercanda mengatakan, jika dirinya tidak bisa berlama-lama di Medan karena tidak punya pesawat pribadi, sehingga untuk pulang ke Jakarta harus mengejar penerbangan komersial, berbeda dengan orang kaya yang mempunyai pesawat pribadi.

Namun ternyata candaan tersebut adalah sentilan agar wajib pajak prominen atau wajib pajak yang masuk dalam daftar orang kaya tidak lupa  melaporkan keseluruhan harta bendanya ke dalam pajak, termasuk jet milik pribadi.

"Saya tahu banyak WP prominen punya pesawat pribadi. Jangan sampai lupa untuk disampaikan, apakah harta tersebut sudah dilaporkan pajaknya," ungkap Sri Mulyani.

Kemudian Sri Mulyani juga meminta agar wajib pajak mengganti Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti yang telah diberlakukan saat ini. Aturan ini tidak akan memberatkan untuk masyarakat miskin, karena aturan ini diberlakukan untuk melihat kemampuan ekonomi setiap wajib pajak.

"Jadi kalau kamu nggak punya kemampuan ekonomi, kelompok fakir miskin, mereka dapatkan bantuan dari negara bansos entah PKH, Diberikan bantuan sembako, anaknya sekolah dapat KIP, kesehatan dibayarkan BPJS oleh negara. Itu tidak mampu yang tidak bayar pajak walu punya NIK," ucapnya.

Seperti yang diatur dalam UU HPP wajib pajak dengan pendapatan Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar akan dikenakan PPh sebesar 30 persen. Sedangkan wajib pajak dengan pendapatan diatas Rp 5 miliar diwajibkan membayar PPh sebesar 35 persen.

Jadi ayo membayar pajak sekarang, untuk membangun Indonesia maju.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS