Keterangan Terbaru Bharada E, Brigadir J Sudah Terkapar Bersimbah Darah di Depan Ferdy Sambo

Ajudan Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E (Foto: halloindo.com)

PARBOABOA, Jakarta – Fakta baru terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Bharada E mengaku melihat Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah di depan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal tersebut diketahui Listyo saat dirinya bertemu langsung dengan Bharada E yang sebelumnya ingin mengubah keterangannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Listyo mengatakan, dalam keterangan terbarunya, Bharada E mengaku melihat Brigadir J sudah terkapar di lantai dan bersimbah darah. Ia juga mengaku tidak terlibat sejak awal dalam insiden maut tersebut.

Bharada E, kata Listyo, juga melihat Ferdy Sambo sedang memegang pistol di depan sosok Brigadir J yang tengah terkapar.

"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada saudara Richard," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap pula janji-janji Ferdy Sambo kepada Bharada E untuk mengikuti skenario yang dibuatnya. Bharada E mengaku Ferdy Sambo menjanjikannya kasus pembunuhan Brigadir J akan segera di SP3 (dihentikan).

Namun, nyatanya, janji tersebut hanya iming-iming semata. Faktanya, Bharada E saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya, kata Listyo, Bharada E bersedia memberikan keterangan secara jujur dan terbuka.

"Kita tanyakan, kenapa yang bersangkutan mengubah? Ternyata pada saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melalukan atau memberikan SP3 (penghentian kasus) terhadap kasus yang terjadi," kata Sigit.

"Ternyata saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka," lanjutnya.

Terhitung Sabtu (20/8/2022), polisi sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di antaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat Maruf, dan baru-baru ini istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Adapun seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Berhubungan dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J. Sejauh ini, sudah ada 35 personel Polri yang dinyatakan diduga melanggar etik.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS