Pentingnya Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Bantuan Hukum di Simalungun

Suasana sidang penyampaian persetujuan fraksi atas ranperda inisiatif tentang tanggung jawab sosial perusahaan. (Foto: PARBOABOA/Pranoto)

PARBOABOA, Simalungun - Sejumlah Fraksi DPRD Simalungun mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Wilayah itu.

Ranperda ini dibacakan oleh Andre Andika Sinaga selaku pelapor dari fraksi Demokrat pada sidang Paripurna DPRD Simalungun Rabu (31/7/2024) lalu.

Andre menyampaikan fraksi Demokrat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut setelah mencermati laporan pembahasan panitia khusus (pansus) tentang pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan.

"Atas hal itu, fraksi Demokrat berpandangan ranperda tersebut dapat disetujui," ujarnya.

Fraksi Golkar juga menyatakan persetujuannya agar ranperda tentang tanggung jawab social perusahaan segera dijadikan sebagai Peraturan Daerah atau Perda.

"Bahwa sepanjang ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, fraksi kami menerima untuk dijadikan peraturan daerah, " ujar Edi Suprapto dari fraksi Golkar.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar Simalungun, Dame Jonggi Gultom mengatakan ranperda bantuan hukum dinilai lebih urgen untuk segera disahkan oleh pemerintah saat ini.  

Ia menjelaskan bahwa ranperda bantuan hukum dirancang untuk menjadi payung hukum dalam pelaksanaan keadilan sosial yang diamanatkan oleh konstitusi.

"Selain itu, yang terpenting ialah bantuan hukum ditujukan untuk masyarakat dalam tatanan ekonomi lemah, mereka penting untuk diperhatikan," ujar Jonggi kepada Parboaboa.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokat Indonesia Kabupaten Simalungun itu, pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu secara finansial adalah tanggung jawab pemerintah yang harus diprioritaskan. 

Selama ini, LBH Siantar Simalungun, kata dia, telah aktif memberikan pendampingan hukum di pengadilan secara probono atau sukarela. 

Meskipun pemerintah pusat, melalui Kementerian Hukum dan HAM telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum prodeo bagi masyarakat kurang mampu, tapi langkah ini masih belum mampu menjangkau seluruh masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Ia mengatakan, dalam Prodeo pihaknya bekerja berdasarkan kuota (pagu) anggaran yang ditetapkan. 

"Misal kuotanya hanya 20 kasus untuk tahun ini. Padahal amatan kita di lapangan, lebih dari 20 kasus hukum yang melibatkan masyarakat yang kurang mampu dan perlu diberikan bantuan hukum," pungkasnya.

Ia menambahkan aspek bantuan hukum probono tidak hanya terbatas pada pendampingan hukum oleh LBH di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, tetapi juga mencakup upaya mencerdaskan masyarakat melalui sosialisasi hukum hingga tingkat nagori (desa). 

Itulah sebabnya Jonggi meminta Pemkab Simalungun dan DPRD untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan Ranperda Bantuan Hukum.

"Alokasi APBD Simalungun sebaiknya dipergunakan pada hal yang berkesinambungan, alokasi anggaran bantuan hukum seharusnya sudah dianggap penting untuk dimasukkan dalam setiap APBD Pemkab Simalungun," pungkasnya.

Sementara itu, Muldri Pasaribu, peneliti pascasarjana di Universitas Simalungun menjelaskan, partisipasi masyarakat dalam setiap penyusunan ranperda merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. 

Aturan ini, tegasnya, menekankan dalam penyusunan ranperda, DPRD harus melibatkan masyarakat untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

"Sehingga eksekutif (pemerintah) maupun legislatif (DPRD) dapat menetapkan peraturan yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan rakyat," kata Muldri kepada Parboaboa, Jumat (2//8/2024).

Setiap peraturan baru yang dibentuk itu, lanjutnya, harus tegak lurus dengan peraturan yang lebih tinggi untuk menjaga harmonisasi aturan hukum. 

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS