Update Terbaru! Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi

Ilustrasi kereta api jarak jauh, lokal, dan aglomerasi (Foto: TyewongX)

PARBOABOA, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah mengubah regulasi perjalanan penumpang kereta api yang berlaku mulai 31 Agustus 2022.

Perlu diketahui, berlaku syarat dan ketentuan perjalanan kereta api dibedakan berdasarkan beberapa kategori usia penumpang, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa.

Syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru naik kereta api ditentukan atas terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Syarat terbaru naik kereta api jarak jauh September 2022

1. Syarat naik kereta api untuk penumpang dewasa usia 18 tahun keatas

Penumpang kereta api yang berusia 18 tahun keatas wajib memenuhi syarat berikut:

  • Penumpang sudah vaksinasi dosis ketiga (booster).
  • Penumpang WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan perjalanan dari luar negeri sudah vaksinasi dosis kedua.
  • Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi karena alasan medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

2. Syarat naik kereta api untuk penumpang anak-anak usia 6-17 tahun

  • Penumpang kereta api yang berusia 6-17 tahun wajib memenuhi syarat berikut:
  • Penumpang sudah vaksinasi dosis kedua.
  • Penumpang WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan perjalanan dari luar negeri tidak wajib melakukan vaksinasi.
  • Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi karena alasan medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

3. Syarat naik kereta api untuk penumpang usia 6 tahun kebawah

Penumpang kereta api yang berusia 6 tahun kebawah dikecualikan dari ketentuan vaksinasi, namun wajib mendapatkan pendampingan penumpang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Syarat terbaru naik kereta api lokal dan aglomerasi September 2022

  • Penumpang sudah vaksinasi minimal dosis pertama.
  • Penumpang tidak perlu menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  • Penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi karena alasan medis wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
  • Penumpang berusia 6 tahun kebawah tidak wajib vaksinasi, namun wajib mendapatkan pendampingan penumpang yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS