Mengenal Operasi Gempur Rokok Ilegal Oleh Bea Cukai

Mengenal Operasi Gempur Rokok Ilegal (OGRI). (Foto: PARBOABOA/Akbar)

PARBOABOA, Jakarta - Guna memberantas peredaran rokok tanpa cukai yang kian marak, Bea Cukai menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal (OGRI) dalam beberapa tahapan.

Di tahun 2023, OGRI dilakukan dalam 2 tahap, tahap pertama berlangsung dari 19 September hingga 30 Oktober 2023, sedangkan tahap kedua dilaksanakan pada 15 Mei hingga 1 Juli 2023.

OGRI mencakup dua pendekatan utama, yaitu preventif dan represif. Pendekatan preventif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi oleh unit pelayanan dan kehumasan Bea Cukai.

Ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha dalam hal produksi, pemesanan, penggunaan pita cukai, distribusi, hingga pemasaran. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar dalam sebuah pernyataan belum lama ini menerangkan, hasil dari tahap pertama menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal, serta meningkatnya kepatuhan di kalangan pelaku usaha.

Sementara itu, pendekatan represif dilakukan melalui peningkatan jumlah penindakan oleh otoritas yang sama. 

Upaya ini berhasil menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di pasar, sekaligus menciptakan persaingan yang lebih adil bagi pelaku usaha legal. 

Bahkan, tahap pertama dari operasi ini, kata Encep, berhasil mendorong kenaikan produksi sigaret kretek mesin golongan II secara signifikan.

Tahap kedua dari Operasi Gempur Rokok Ilegal juga melibatkan sinergi lintas unit dalam Bea Cukai, termasuk unit pelayanan, pengawasan, kehumasan, dan kepatuhan internal.

Hal itu dilakukan untuk memastikan pengawasan cukai yang lebih optimal dari hulu hingga hilir. 

Selebinya, kolaborasi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat juga diperkuat dalam operasi ini.

"Operasi tahap dua ini diharapkan mampu menjaga konsistensi dampak positif seperti operasi tedahulu," kata Encep.

Salah satu fokus utama pada tahap kedua, tambahnya, adalah peningkatan pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT), mengingat peredaran rokok ilegal melalui saluran ini terus meningkat. 

Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 73,5 juta batang rokok ilegal yang berhasil disita dari PJT. 

Modus yang paling sering ditemui, yakni banyak rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, serta adanya peningkatan peredaran rokok impor ilegal yang didistribusikan melalui PJT.

Encep mengajak masyarakat untuk proaktif dalam membantu pemberantasan rokok ilegal, dengan melaporkan setiap indikasi produksi atau distribusi rokok ilegal kepada pihak berwenang. 

Bea Cukai, kata dia, mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dan pelaku usaha yang telah mematuhi peraturan dan mendukung pemberantasan rokok ilegal. 

Sebaliknya, bagi mereka yang tidak mentaati aturan, tindakan tegas akan diambil melalui OGRI.

Di tahun ini (2024), OGRI kembali dilakukan dari tanggal 5 sampai 13 Juli. Encep menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari intensifikasi operasi pengawasan terhadap rokok ilegal, yang rutin dilaksanakan oleh instansi sepanjang tahun. 

Adapun selama tahun 2023, Operasi Gempur telah menghasilkan 8.813 tindakan penindakan terhadap rokok ilegal, yang mewakili 44,4% dari total penindakan yang dilakukan Bea Cukai di seluruh Indonesia.

Jumlah barang yang berhasil disita dalam operasi tersebut mencapai 253,7 juta batang rokok ilegal, atau sekitar 35,8% dari total barang hasil penindakan nasional sepanjang tahun 2023.

Di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, tim berhasil mengamankan 318.500 batang rokok ilegal yang disembunyikan dalam sebuah bangunan. 

Dari penindakan tersebut, ditemukan berbagai jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM) yang belum dilekati pita cukai, termasuk rokok yang belum dikemas dan rokok batangan. 

Total nilai barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp196.784.000,00, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp134.870.736,00.

Selain itu, di bangunan lain, tim juga menemukan lebih banyak rokok ilegal dengan perkiraan nilai sebesar Rp202.933.500,00, yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp139.085.447,00.
 
Sementara itu, pada OGRI tahun 2024, Bea Cukai Jambi menegah dua juta batang rokok ilegal yang beredar di di daerah itu, dengan total potensi kerugian negara sebesar 1,9 miliar Rupiah.

Di tahun yang sama, pelaksanaan gempur rokok ilegal di Kabupaten Lamongan berhasil mengamankan 4.040 batang rokok ilegal.

Lalu di Malang, Jawa Timur, berdasarkan laporan Parboaboa angka penindakan rokok ilegal meningkat dalam dua tahun belakangan.

Bea Cukai mencatat penyitaan rokok ilegal sebanyak 14,690 juta batang pada tahun 2022. Setahun berikutnya, jumlah rokok yang disita meningkat menjadi 18,426 juta batang.

Ke depan, keberhasilan OGRI memberantas rokok ilegal sangat bergantung pada kerja sama seluruh eleman, termasuk partisipasi masyarakat.

Untuk mengetahui apakah sebuah rokok ilegal, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan dengan memeriksa pita cukai pada kemasannya.

Pertama, rokok yang tidak memiliki pita cukai pada kemasannya, atau biasa disebut rokok polos, adalah rokok ilegal. Produk ini beredar tanpa memenuhi kewajiban perpajakan.

Kedua, untuk memastikan pita cukai yang terdapat pada rokok adalah asli, ada beberapa fitur keamanan yang bisa diperiksa. 

Pita cukai asli memiliki cetakan yang tajam, kertas yang tidak berpendar saat disinari UV, dan hologram yang tampak berdimensi bila dilihat dari sudut berbeda.

Selanjutnya, rokok dengan pita cukai bekas juga termasuk kategori ilegal. Ini bisa dikenali dengan melihat pita cukai yang memiliki lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan.

Terakhir, ada rokok yang menggunakan pita cukai yang salah, baik dari segi personalisasi maupun peruntukan. Untuk mendeteksinya, bandingkan nama perusahaan yang tercetak pada kemasan dengan kode personalisasi yang ada pada pita cukai. Jika tidak cocok, rokok tersebut juga tergolong ilegal.

Editor: Gregorius Agung
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS