PARBOABOA, Jakarta - Pola pendistribusian rokok ilegal di Indonesia telah mengalami perubahan signifikan.
Sebelumnya, rokok tanpa pita cukai atau dengan cukai palsu sering ditemukan di warung-warung kecil dan pasar tradisional.
Namun, kini, setelah aparat gencar melakukan pengawasan, pola distribusinya beralih ke platform digital, seperti marketplace online.
Perubahan ini membuat pengawasan menjadi lebih sulit, karena banyak pedagang yang memanfaatkan identitas palsu untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Awal Juli lalu, misalnya, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah-DI Yogyakarta menemukan pola pendistribusian rokok melalui e-commerce.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai setempat, Tri Utomo Hendro Wibowo menerangkan, cara ini sebenarnya telah berlangsung lama, tetapi semakin masif saat ini seiring dengan berkembangnya cara berdagang modern.
"Sekarang mulai banyak karena cara berdagangnya sudah mulai modern. Kalau dulu di warung kecil, sekarang jualannya di lapak marketplace," kata Tri.
Tri menyampaikan, aktivitas ilegal ini berhasil diungkap setelah mendapat dukungan dari polisi siber. Selain itu, Bea Cukai menggunakan teknologi khusus untuk memastikan keaslian pita cukai.
Bea cukai Jambi juga menemukan hal serupa. Mereka berhasil mengungkap modus penjualan rokok ilegal yang memanfaatkan marketplace sebagai media transaksi jual beli.
Pelaku bahkan menyamarkan produknya di marketplace sebagai masker, minuman, atau aksesori pernikahan. Mereka juga memberikan informasi palsu ke jasa pengiriman untuk menyembunyikan barang ilegal tersebut.
Dalam sebuah penindakan, Bea Cukai Jambi, bekerja sama dengan jasa ekspedisi, berhasil menghentikan sebuah minibus yang mengangkut 160.200 batang rokok tanpa pita cukai.
Rokok ini rencananya akan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia. Selain rokok, ditemukan barang bukti lainnya seperti plat nomor palsu, senjata tajam, dan catatan pengiriman.
Sementara itu, Bea Cukai Jember, Jawa Timur mengungkap bahwa pedagang rokok ilegal menggunakan taktik kamuflase di platform online.
Mereka menampilkan gambar atau foto produk kosmetik dan pakaian, tetapi ternyata yang dijual adalah rokok ilegal.
Temuan Parboaboa menunjukkan, di tengah masifnya distribusi rokok lewat marketplace, tetap ada pedagang yang merasa takut dan was-was.
Seorang distributor rokok ilegal di Jepara, Mulyono (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan kekhawatiran itu. Ia mengatakan, memasarkan produk rokok ilegal di platform lokapasar menghadirkan risiko tinggi.
Sebab pengelola marketplace, kata dia, secara rutin menyisir dan memblokir produk yang melanggar aturan mereka.
Pedagang sering kali mengalami pemblokiran akun, terutama jika produk mereka terdeteksi sebelum saldo hasil penjualan dapat ditarik.
"Kalau saldo sudah ketarik enggak apa-apa, kalau belum kan hangus," kata Mulyono.
Dalam situasi ini, banyak pedagang beralih ke aplikasi perpesanan agar transaksi yang lebih aman. Dengan aplikasi tersebut, Mulyono melakukan transaksi dengan beberapa pelanggan tetapnya di Garut, Jawa Barat.
Alih-alih menyimpan stok besar, ia hanya mengambil barang dari produsen setelah ada pesanan, demi menghindari razia Bea Cukai dan menjaga kualitas rokok yang cenderung menurun jika disimpan terlalu lama.
Jika stoknya sedang menipis, ia juga tidak ragu mencari pasokan dari distributor lain.
Pendistribusian dilakukan melalui sistem cash on delivery (COD) yang disediakan oleh jasa ekspedisi, di mana pembeli baru membayar setelah barang diterima.
Metode ini dianggap aman karena melindungi identitas pengirim. Informasi lengkap mengenai pengirim tidak tercantum dalam resi, sehingga kerahasiaan distributor tetap terjaga.
Selain itu, komunikasi melalui aplikasi perpesanan juga dilakukan secara anonim untuk meminimalkan risiko tertangkapnya pelaku dalam pendistribusian rokok ilegal ini.
Operasi Cyber Crawling
Bea cukai melakukan pengawasan pendistribusi rokok tanpa cukai di marketplace dengan berbagai cara, salah satunya melalui operasi Cyber Crawling.
Cyber Crawling adalah proses mengindeks halaman-halaman web untuk mengumpulkan informasi. Pada awalnya, operasi ini dikembangkan untuk mengumpulkan data terkait perdagangan gelap narkotika di dunia maya, terutama di situs web dan media sosial.
Namun, seiring berjalannya waktu, metode ini juga mulai digunakan untuk mengungkap berbagai bentuk kejahatan siber lainnya, termasuk jual-beli rokok tanpa cukai di platform e-commerce.
Cyber Crawling terbukti cukup berhasil mendeteksi distribusi rokok ilegal di berbagai marketplace. Keberhasilan itu, salah satunya dialami oleh Bea Cukai Batam.
Di sana, melalui Cyber Crawling petugas bea cukai berhasil menindak peredaran 65.000 batang rokok ilegal hanya dalam periode Januari hingga Maret 2022.
Pada Januari 2022, sebanyak 34.000 batang rokok berhasil diamankan, kemudian diikuti dengan penindakan 4.000 batang di bulan Februari, dan 27.000 batang pada bulan Maret.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Bea Cukai Batam dan beberapa kantor Bea Cukai di daerah lain di Indonesia.
Salah satu contoh kolaborasi yang sukses terjalin antara Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tasikmalaya.
Hasil operasi Cyber Crawling dalam kerja sama tersebut, memicu penindakan terhadap lima Surat Bukti Penindakan (SBP) terkait Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal, dengan jumlah total 6.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan.
Operasi ini juga melibatkan penelusuran pengiriman barang melalui jasa ekspedisi, yang kerap dijadikan sarana distribusi oleh pelaku kejahatan.
Selain itu, Bea Cukai Bojonegoro juga berhasil melakukan penindakan serupa melalui informasi yang dikumpulkan dari tim Cyber Crawling.
Sebanyak 4.000 batang rokok ilegal yang dikirim tanpa dilekati pita cukai berhasil ditemukan dan diamankan dari barang kiriman yang masuk melalui jasa ekspedisi.
Keberhasilan operasi Cyber Crawling ini menunjukkan bahwa teknologi dapat dimanfaatkan untuk mengatasi tantangan di dunia digital, termasuk dalam pengawasan dan penindakan distribusi rokok ilegal yang semakin canggih.
Karena itu, bea cukai harus terus berkomitmen, bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan kepatuhan terhadap aturan cukai, sekaligus melindungi pemasukan negara dari kerugian yang diakibatkan oleh peredaran rokok ilegal.
Editor: Gregorius Agung