PARBOABOA, Jakarta – Di tengah sorotan publik terhadap relasi antara institusi kepolisian dan jabatan sipil, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan oleh Kementerian Hukum sehari kemudian, 10 Desember 2025.
Peraturan tersebut membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi kepolisian, termasuk di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
Dalam Pasal 1 Ayat (1) ditegaskan bahwa, “Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri.”
Lebih lanjut, Pasal 2 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas tersebut dapat dilakukan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Pada Pasal 3 Ayat (1) dijelaskan, penugasan di dalam negeri dapat dilaksanakan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, serta organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.
Adapun daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif diatur secara rinci dalam Pasal 3 Ayat (2).
Tercatat ada 17 institusi yang terlibat, terdiri atas berbagai kementerian, lembaga negara, dan otoritas independen.
Institusi tersebut mencakup kementerian koordinator dan teknis seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, hingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Selain itu, terdapat pula lembaga strategis seperti Otoritas Jasa Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Masih dalam pasal yang sama, ditegaskan bahwa penugasan tersebut dapat berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Namun, pada Ayat (4) ditegaskan bahwa jabatan yang dapat diduduki harus memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan berdasarkan permintaan dari kementerian atau lembaga terkait.
Menariknya, aturan ini terbit tak lama setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting.
Dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, MK menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyatakan bahwa secara substansial, pasal tersebut menekankan syarat mutlak.
“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (13/11/2025).
MK juga menilai frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” justru menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi karier ASN di luar institusi kepolisian.
Hingga berita ini dimuat, respons resmi dari Mabes Polri belum diperoleh. Media ini telah menghubungi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, namun belum mendapat tanggapan.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengaku belum mengetahui adanya peraturan tersebut. “Belum tahu,” kata Anam singkat.
