PARBOABOA, Jakarta - Pembacaan vonis untuk terdakwa kasus korupsi bansos penanganan covid-19 Juliari Batubara akan dibacakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (23/8).
"Senin 23 Agustus 2021, agenda persidangan Terdakwa
Juliardi Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim," ujar
pejabat humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, Senin (23/8/2021).
Dalam nota pembelaannya yang dibacakan pada Senin (9/8) Juliari
memohon agar majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala dakwaan,
karena kasus dugaan korupsi ini telah membuatnya menderita.
"Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri
saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan
keluarga besar saya pada majelis hakim Yang Mulia, akhirilah penderitaan kami
ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari saat
pembacaan nota pembelaan pledoi pada Senin (9/8/2021).
Namun Plt Jubir KPK Ali Fikri berharap hakim akan
mengabulkan tuntutan jaksa dan memutus Juliari bersalah atas kasus ini.
"Kami yakin dan optimis seluruh amar tuntutan tim
jaksa KPK juga akan dikabulkan majelis hakim," kata Ali.
Pembacaan putusan akan dilakukan secara streaming di YouTube
KPK mulai pukul 10.00 Wib.
Sebelumnya Juliari telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara
oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Juliari terbukti menerima
suap Rp 32,4 miliar dari penyedia paket bantuan sosial covid-19 di wilayah
Jabodetabek pada 2020.
Selain itu, Juliari juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara
sebesar Rp14,5 miliar. Jika tidak dibayar setelah satu bulan putusan, harta
bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain itu hak untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut
selama empat tahun setelah selesai menjalani hukuman penjara.