Diduga Aniaya Mahasiswi, Deretan Kasus Hukum Chandrika Chika Semakin Panjang

Selebgram Chandrika Chika terjerat kasus penganiayaan mahasiswi. (Foto: Instagram/@chndrika_)

PARBOABOA, Jakarta - Selebgram Chandrika Chika kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial YB (19). Insiden ini terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Desember 2024, di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.

Menurut laporan, peristiwa bermula ketika YB dan Chika saling bertatapan saat menunggu jemputan.

Tidak terima dengan tatapan tersebut, Chika diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap YB. Akibatnya, YB mengalami luka dan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada hari yang sama.

Korban menyatakan bahwa pelaku, yang diduga adalah Chandrika Chika, melakukan serangan dengan tangan kosong.

Pihak kepolisian sedang menyelidiki dugaan bahwa selebgram Chandrika Chika berada dalam kondisi mabuk saat melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi berinisial YB.

Atas tindakannya, Chandrika diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang memiliki ancaman hukuman minimal 2 tahun 8 bulan dan maksimal 7 tahun penjara.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta meninjau rekaman CCTV di lokasi kejadian. Polres Jakarta Selatan juga sedang mempersiapkan surat pemanggilan untuk Chandrika terkait kasus penganiayaan tersebut.

Pernah Terlibat Kasus Narkoba

Kasus ini menambah deretan panjang masalah hukum yang melibatkan Chandrika Chika.

Sebelumnya, pada April 2024, Chika pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap bersama lima orang lainnya, termasuk atlet e-sport Aura Jeixy, di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Mereka kedapatan menggunakan ganja dalam bentuk cairan (liquid) yang dikonsumsi melalui rokok elektrik.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa Chandrika positif menggunakan ganja. Ia dikenai pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana hingga 4 tahun penjara.

Terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Chandrika mengungkapkan bahwa dirinya harus menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba selama dua bulan.

Setelah penangkapan tersebut, Chika mengaku menyesal dan berjanji kepada orang tuanya untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ia menyatakan kapok menggunakan narkoba dan berkomitmen untuk menjauhi barang terlarang tersebut di masa depan.

Kasus terbaru ini menambah daftar kontroversi yang melibatkan Chandrika Chika. Publik mempertanyakan konsistensi dan komitmennya untuk berubah setelah kasus sebelumnya.

Kasus Pengeroyokan

Sebelum tersandung kasus narkoba, Chika sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan selebgram Putra Siregar dan aktor Rico Valentino pada 2 Maret 2022. Kejadian tersebut berlangsung di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya kepada polisi, Chika menjelaskan bahwa saat insiden terjadi, Putra dan Rico sempat berkaraoke, mengonsumsi alkohol, dan berada dalam kondisi mabuk.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan Rico tiba-tiba terlibat perkelahian, yang kemudian diikuti oleh Putra.

Di sisi lain, Septia Siregar, istri Putra, memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, Putra dan Rico juga menjadi korban pemukulan dalam insiden tersebut.

Editor: Wanovy
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS