Rabu, 13 Agu 2025, 06.28 WIB•Nasional•Defri Ngo
Dua pria di Banda Aceh dijatuhi hukuman 80 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah karena kedapatan melakukan hubungan sesama jenis (Foto: Unsplash).
Nasional