PARBOABOA, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi ketat terkait jam kerja guna melindungi hak-hak karyawan dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Namun, dalam prakteknya aturan tersebut di atas sering diabaikan oleh sejumlah perusahaan. Parboaboa merekam ketidakberesan itu dari cerita pekerja Food and Beverage (F&B) di Jakarta belum lama ini.
Beberapa diantara mereka mengeluhkan jam kerja yang melebihi aturan. Bahkan, beban kerja yang tinggi itu tidak sesuai dengan upah yang diterima.
Ada karyawan yang bekerja lebih dari 20 tahun, tapi hingga saat ini masih digaji Rp3,5 juta perbulan, jauh di bawah UPM Jakarta.
Sementara itu, karyawan lain diberi pekerjaan tambahan yang bukan menjadi pekerjaanya. Hal itu biasanya mereka lakukan di luar jam kerja, seperti melayani teman dan keluarga dari bos atau pemilik perusahaan.
Kondisi perbudakan yang dialami sebagian karyawan ini, perlu mendapat perhatian serius dengan melihat kembali pengaturan jam kerja dan konsekuensi hukum jika perusahaan mengabaikan ketentuan tersebut.
Namun, sebelum membahas sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan jam kerja, perlu dipahami terlebih dahulu aturan-aturan terkait waktu kerja, lembur, dan upah lembur sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Regulasi utama yang menjadi landasan adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Ketentuan-ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa waktu kerja diatur secara adil dan sesuai dengan kebutuhan perlindungan tenaga kerja.
Waktu kerja secara umum diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
Di sana ditegaskan, setiap perusahaan diwajibkan untuk mematuhi aturan waktu kerja normal, yaitu 7 jam per hari, sehingga total 40 jam per minggu untuk sistem kerja 6 hari dalam seminggu, atau 8 jam per hari dengan total 40 jam per minggu untuk sistem kerja 5 hari dalam seminggu. Pengaturan ini harus tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kendati demikian, aturan tersebut tidak berlaku secara universal untuk semua jenis pekerjaan. Beberapa sektor usaha tertentu, seperti energi, pertambangan, agribisnis, dan perikanan di wilayah khusus, memiliki pengaturan waktu kerja yang berbeda.
Ketentuan khusus ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, yang menyesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan sektor-sektor tersebut.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan waktu kerja, sanksi tegas telah diatur dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Aturan ini menjadi langkah konkret dalam memastikan perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk perusahan kategori F&B, sehingga keseimbangan antara produktivitas dan kesejahteraan pekerja dapat tercapai.
Syarat pelaksanaan lembur dan waktu kerja lembur
Terkait lembur, dalam aturan ketenagakerjaan Indonesia, waktu kerja lembur menjadi hak pekerja yang bekerja melebihi waktu kerja yang diatur dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja.
Pekerja yang masuk dalam kategori ini berhak menerima upah lembur, kecuali untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang dikecualikan berdasarkan peraturan pemerintah. Namun, pelaksanaan waktu kerja lembur tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pengusaha atau tanpa batasan yang jelas.
Peraturan yang berlaku mengatur bahwa kerja lembur harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan tertentu agar tidak membebani pekerja secara berlebihan.
Pasal 78 UU Cipta Kerja menyatakan, pengusaha yang ingin mempekerjakan pekerja lembur wajib mendapatkan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan. Selain itu, waktu kerja lembur dibatasi maksimal 4 jam dalam satu hari dan tidak lebih dari 18 jam dalam satu minggu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Dalam Pasal 26 PP tersebut ditegaskan bahwa kerja lembur di luar jam kerja reguler tidak termasuk waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.
Sebagai bagian dari proses pelaksanaan, Pasal 28 PP 35/21 mengatur, kerja lembur harus dilakukan berdasarkan perintah pengusaha yang disetujui oleh pekerja secara tertulis atau melalui media digital.
Bentuk persetujuan ini dapat berupa daftar nama pekerja yang bersedia bekerja lembur, lengkap dengan tanda tangan pekerja dan pengusaha, serta rincian waktu kerja lembur yang dilakukan.
Jika ketentuan tersebut dilanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 188 UU Cipta Kerja. Pelanggaran seperti memaksa pekerja untuk lembur tanpa persetujuan atau melanggar batas waktu kerja lembur yang telah ditetapkan dapat dikenai denda mulai dari Rp5.000.000 hingga Rp50.000.000. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran.