Kronologi Lengkap Penyebab Pria di Medan Bunuh Ayah Kandung dan Abangnya

Polisi mengungkap kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh pemuda Medan terhadap ayah dan abangnya.

PARBOABOA, Medan - Kronologi pembunuhan sadis yang dilakukan MAK (20) kepada abang dan ayah kandungnya di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan akhirnya terungkap.

Pembunuhan tersebut sudah direncankan pelaku sebelumnya.

"Tanggal 28 Agustus, tersangka berinisial AR, pergi ke pasar membeli dua bilah pisau dan racun rumput. Selanjutnya yang bersangkutan kembali ke rumah menyembunyikan dua bilah pisau tersebut dan terhadap racun rumput tersangka membuat kopi susu. Jadi dibuat kopi susu dengan campuran racun rumput dan diberikan kepada keluarganya," ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati di Polrestabes Medan, Selasa (31/8/2021).

Ayah dan abangnya meminum minuman bercampur racun yang dibuat oleh pelaku.

"Sementara ibu dan adiknya tidak ikut meminum karena merasa curiga dengan aroma minuman tersebut," kata Irsan.

Ayahnya kemudian mengalami gejala muntah-muntah. Pada saat itu pelaku kemudian mengambil pisau yang telah disembunyikannya dan menikam ayahnya sebanyak 6 kali dibagian leher dan perut.

Kemudian, abangnya yang melihat kejadian itu hendak melerainya. Dia pun sempat melemparkan helm ke arah tersangka tetapi dilawan oleh tersangka.

Pelaku juga melakukan penikaman kepada abangnya sebanyak enam kali di bagian dada dan perut. Karena merasa kurang puas, tersangka kembali mengambil pisau dan menikam lagi abangnya sebanyak 7 kali.

"Kepada abang korban kurang-lebih sekitar 12 sampai 15 tikaman. Kedua korban meninggal di TKP atau rumahnya," ucap Irsan.

Pelaku mengaku nekat membunuh ayah dan abangnya karena merasa sakit hati karena selalu di anak tirikan.

Masih akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku memiliki motif lain atas aksinya. Pelaku juga akan menjalani tes kejiwaan.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenai pasal 340 atau 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman pidana 25 tahun penjara atau seumur hidup.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS