Komnas HAM Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Istri Ferdy Sambo

Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi (voi.id/berita)

PARBOABOA, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang akan digelar pada Jumat (12/8/2022).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan itu berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual dan penembakan Brigadir J.

"Sedang diupayakan Jumat, sore ini kami koordinasi lagi dengan pihak pendamping PC. Pembahasan. Tidak hanya itu [dugaan pelecehan], tapi juga ke pokok masalah soal penembakan Yosua [Brigadir J]," kata Taufan kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Taufan mengaku, saat ini pihaknya juga sedang berupaya agar pemeriksaan tersebut dilangsungkan di Kantor Komnas Ham, Jakarta Pusat.

"Permintaan kita sih di Komnas," ucap dia.

Komnas HAM sebelumnya juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo pada Kamis (11/8/2022). Ia menyebut belum ada tempat yang pasti untuk melakukan agenda tersebut. Namun, pihaknya juga sedang berusaha agar pemeriksaan itu bisa digelar di Kantor Komnas HAM.

"Kamis mungkin bisa pagi atau siang, kami sedang upayakan jadwal yang fix kita akan memeriksa Pak Sambo. Kita sedang bernegosiasi, sebisanya di sini [Kantor Komnas HAM]," kata Taufan.

Adapun pemeriksaan yang dijadwalkan kepada Ferdy Sambo dilakukan guna memperdalam keterangan yang telah dikumpulkan Komnas HAM dalam mengusut kasus penembakan Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Eks Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J. Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak. Terkait motif pembunuhan Brigadir J, hal itu masih didalami aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS