PARBOABOA, Jakarta – Badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk sementara waktu akan berhenti memberikan izin untuk Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Selaku Manajer Investasi.
Keputusan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi. Aturan ini berlaku sejak tanggal diterbitkan, hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Namun keputusan ini tidak akan mengganggu operasi perusahaan efek yang telah beroperasi sebelumnya dan tidak akan berdampak bagi nasabah.
"Bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Rabu (15/12).
Adapun keputusan penghentian pemberian izin ini dilakukan untuk Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Selaku Manajer Investasi.
Kemudian, untuk mengevaluasi tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.
"Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri manajer investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan," sambung Anto Prabowo.
Menurut data dari OJK sampai 14 Desember 2021, saat ini ada 98 perusahaan yang telah mendapat izin usaha Sebagai Manajer Investasi di Indonesia. Informasi dan profil atas pihak dimaksud dapat diakses pada laman reksadana.ojk.go.id.