Pematangsiantar. Sebanyak 23 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) kelas IIA Pematangsiantar bebas asimilasi, Jumat (9/7).
Asimilasi covid 19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku
sampai bulan Juni 2021 ternyata di lanjutkan namun dengan peraturan dan
ketentuan yang baru.
Ini merupakan penerapan peraturan menteri Hukum dan HAM yang
terbaru perihal asimilasi dan Integrasi tahun 2021.
Kasie Binadik Auliya Zulfahmi yang mewakili Kepala Lembaga
Pemasyarakatan (Kalapas) Rudy Fernando Sianturi
menyampaikan, ini merupakan gelombang atau tahap pertama dalam
pengeluaran WBP di sana sesuai Permenkumham No 24 tahun 2021.
Berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang
pembebasan dan pengeluaran Narapidana dan Anak didik pemasyarakatan melalui
Asimilasi dan Integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan
covid 19.
Berdasarkan hal tersebut, sekitar pukul 15.00 sebanyak 23
orang warga binaan dikeluarkan guna menjalani program asimilasi di rumah.
“Kriteria yang harus dipenuhi WBP agar dapat peroleh asimilasi,
yaitu telah menjalani setengah masa pidana dan 2/3 hukuman per tanggal 31
Desember, bukanseorang residivis (sudah pernah melakukan tindak pidana
sebelumnya), bukan perkara Narkotika yang divonis diatas 5 tahun, bukan
terpidana terorisme, bukan terpidana korupsi dan bukan terpidana kasus asusila
atau perlindungan anak.”
“Untuk selanjutnya
pengeluaran untuk gelombang berikutnya akan kita laksanakan dalam waktu
dekat,”ujar Auliya (Jumat 9/7/2021)
Dilanjutkannya, Lapas kelas IIA Pematangsiantar akan terus
berupaya memberikan pelayanan yang terbaik, dan yang terpenting adalah seluruh
pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias
gratis.
Tampak beberapa keluarga dari warga binaan yang datang menjemput anggota keluarga mereka yang bebas asilmilasi. Tangis haru dan senyum bahagia pun tercermin di wajah keluarga yang menjemput didepan kantor Lapas Kelas IIA Pematangsinatar, Jalan Asahan KM.7 Kabupaten Simalungun.