Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dijemput KPK di Kediamannya Setelah Mangkir Pemeriksaan

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin jadi tersangka kasus korupsi

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di salah satu kediamannya di Jakarta, Jumat (24/9).

Azis yang seharusnya diperiksa oleh KPK hari ini, mengirimkan surat untuk penundaan pemeriksaan dengan alasan sedang menjalani isolasi mandiri.

Namun KPK bergerak cepat dengan melakukan penangkapan langsung kepada Azis.

Penangkapan dilakukan setelah dilakukan test swap antigen. Azis dipastikan negatif covid-19 dan dibawa ke gedung KPK.

”Kami menaati prokes Covid-19 dan junjung tinggi HAM,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (24/9).

Aziz Syamsudin telah berstatus tersangka dugaan korupsi berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji, terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Meski belum mengumumkan identitas tersangka, sejumlah sumber internal mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin terjerat dalam kasus ini.

Azis bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Itu diketahui berdasarkan dakwaan Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (13/9).

Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS