PARBOABOA Jakarta - Korban pelecehan seksual kecewa dengan vonis hakim ke tersangka Subchi Azal Tsani alias Bechi yang hanya mendapat vonis tujuh tahun penjara. Penyintas ingin hukuman diberikan semaksimal mungkin selama 16 tahun, walau itu tidak sebanding dengan traumatik yang akan ditanggung korban seumur hidup.
Salah satu korban berinisial MNK mengatakan, vonis hakim tujuh tahun penjara sangat rendah dan tidak adil. Hal itu tidak setimpal dengan lamanya proses mengungkap kebenaran dan keberanian untuk membuka luka.
“Saat saya mendengar kabar jika terdakwa hanya dihukum 7 tahun. Menurut saya itu tidak adil bagi kami, karena betapa sulitnya mengungkapkan kebenaran ini dan betapa sukar bagi kami untuk menuntut keadilan,” katanya saat konferensi pers yang digelar oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Rabu (01/12/2022).
MNK mengaku semenjak mengungkap keberanan secara publik, dia mendapat ancaman hingga pemaksaan meminta maaf ke pelaku.
“Saya didatangi banyak bapak-bapak dan saya dipaksa untuk meminta maaf kepada terdakwa. Mereka mengatakan bahwa saya sudah melakukan fitnah,” ucapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban merasakan ketakutan dan memutuskan untuk kabur dari pondok pesantren demi mencari perlindungan.
“Hingga saya ketakutan kerena mereka terus mengincar saya. Dan saat itu juga saya kabur dari pondok untuk mencari tempat perlindungan,” jelasnya.
MNK bersama dengan korban lainnya akan mengajukan banding atas putusan hakim yang sudah dikeluarkan dengan harapan masa tahanannya ditambah. “Saya berharap hukuman ditambah agar memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual di luar sana dan khususnya di tempat pendidikan, terlebih di pondok pesantren” tuturnya.
Kesaksian dari korban lain berinisial IP. Dia mendapat pelecehan seksual dari tersangka sejak umur 14 tahun. Hukuman yang diberikan harus maksimal 16 tahun penjara sesuai ketetapan Undang-undang (UU) tentang kekerasan seksual.
“Saya pernah diculik, disekap, dicekik, dan ditendang. Dan beberapa kali tubuh saya dilempar rokok yang masih menyala. Hukuman yang saat ini diberikan tidak sebanding dengan yang saya alami. Saya ingin Bechi dihukum dengan hukuman maksimal,” ungkap IP.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania menyampaikan, pihaknya akan bekerja sama dengan tim psikologi dalam menangani kasus ini, untuk mengembalikan psikologis korban yang mengalami trauma pasca kejadian pelecehan.
“Agar para korban dapat melanjutkan pendidikan. Nanti akan ada rekomendasi beberapa tempat pendidikan agar korban dapat mencapai cita-cita,” tutur Livia.
Livia mengatakan, perlindungan dari LPSK diperpanjang, karena hingga saat ini korban masih mendapat ancaman dari pelaku. “Jika korban masih ingin mendapat perlindungan, maka korban harus mengajukan permohonan perpanjang perlindungan. Karena perlindungan yang diberikan lpsk itu hanya 6 bulan,” sambungnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Bechi divonis 7 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindakan asusila ke beberapa santriwati. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan UU 8 Tahun 1981. Putusan ini tidak sampai setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara, sebagaimana pasal Pasal 285 jo 65 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana pemerkosaan.