PARBOABOA, Jakarta -Kasus femisida di Indonesia semakin memprihatinkan.
Komnas Perempuan mengungkapkan bahwa utang pinjaman online (pinjol) kini menjadi pemicu kekerasan yang berujung pada pembunuhan terhadap perempuan.
Angka pinjol yang mencuat semakin mencerminkan kenyataan pahit bahwa masalah ketidaksetaraan gender dan krisis ekonomi rumah tangga semakin mengancam keberlangsungan hidup perempuan.
Kenyataaanya, Indonesia tengah menghadapi permasalahan serius terkait dengan kekerasan terhadap perempuan, yang semakin menunjukkan wajah mengerikan dalam bentuk femisida.
Fenomena ini seharusnya tidak terjadi di negara dengan sistem hukum yang cukup ketat.
Namun, hal ini kini semakin meningkat akibat faktor-faktor pemicu yang semakin kompleks.
Salah satu hal baru yang muncul dan semakin mendapat perhatian adalah utang pinjaman online (pinjol).
Ternyata, pinjol berperan besar dalam memperburuk situasi rumah tangga dan akhirnya mendorong terjadinya kekerasan hingga pembunuhan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam laporan terbarunya mencatatkan adanya 290 kasus femisida sepanjang periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2024.
Data yang dirilis ini, meskipun sangat penting, hanya mencakup sebagian dari total kasus yang terjadi, dan dengan faktor pemicu baru yang semakin berbahaya, angka ini diprediksi masih akan terus bertambah.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menegaskan bahwa meskipun data ini memberikan gambaran yang jelas tentang besarnya masalah yang dihadapi, ini bukanlah representasi dari seluruh kasus femisida yang ada.
Dia menambahkan bahwa perlu ada penelitian lebih mendalam dan pengumpulan data yang lebih komprehensif untuk benar-benar memahami cakupan dan penyebab utama dari fenomena yang meresahkan ini.
Baru-baru ini, dalam acara diskusi daring bertajuk ‘Laporan Pemantauan Femisida 2024’, Siti menjelaskan bahwa banyak kasus yang tidak terdeteksi oleh media dan tidak tercatat dalam laporan resmi.
Ia mengatakan, ini adalah langkah awal untuk menggambarkan fenomena femisida di Indonesia.
Namun, ia mengakuipihaknya masih membutuhkan data yang lebih lengkap untuk benar-benar memahami sejauh mana kasus ini terjadi.
Salah satu temuan penting dalam laporan Komnas Perempuan adalah dominasi wilayah Jawa dalam hal jumlah kasus femisida, dengan Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah berada di posisi teratas.
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari kenyataan bahwa faktor ekonomi, yang sangat dipengaruhi oleh tekanan utang pinjol, menjadi pemicu utama terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Siti Aminah mengungkapkan bahwa banyak kasus yang berujung pada femisida terjadi karena utang yang terus menumpuk, menciptakan ketegangan dalam hubungan suami-istri.
Salah satu contoh yang mencuat adalah kasus yang terjadi di Sumedang, Jawa Barat, di mana seorang suami membunuh istrinya akibat terlilit utang judi online.
Kasus serupa terjadi pula di Ciamis, di mana seorang suami melakukan mutilasi terhadap istrinya karena masalah keuangan yang disebabkan oleh pinjol.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa utang dan pinjaman online sangat berisiko memicu ketegangan dalam rumah tangga, “bahkan bisa berujung pada kekerasan yang fatal," kata Siti.
Namun, sebelum lebih jauh membahas mengenai faktor pemicu ini, penting untuk memahami lebih dalam apa yang dimaksud dengan femisida dan mengapa kasus ini harus mendapat perhatian lebih.
Memahami Femisida
Femisida adalah pembunuhan yang dilakukan dengan alasan jenis kelamin, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang sering kali terjalin dengan dominasi dan ketidaksetaraan gender dalam hubungan.
Komnas Perempuan mendefinisikan femisida sebagai pembunuhan yang dilakukan terhadap perempuan akibat adanya pandangan seksis, ketimpangan kekuasaan, atau relasi yang tidak seimbang antara perempuan dan laki-laki.
Hal ini bisa terjadi dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penindasan sosial, maupun praktik budaya yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah.
Femisida tidak selalu berwujud pembunuhan fisik saja, tetapi bisa juga berupa kekerasan emosional atau psikologis yang menyebabkan korban mati dalam kondisi yang sangat buruk.
Beberapa faktor utama yang memicu terjadinya femisida antara lain adalah kekerasan dalam rumah tangga, ketidaksetaraan gender yang mengakar kuat dalam budaya patriarki, serta penegakan hukum yang belum maksimal.
Di samping itu, masih ada tekanan sosial dan stigma yang membuat banyak perempuan enggan untuk melapor kepada pihak berwenang, memperburuk keadaan.
Termasuk fenomena baru yang sangat mengkhawatirkan adalah dampak dari utang pinjaman online terhadap terjadinya femisida.
Dalam menghadapi masalah femisida ini, langkah-langkah strategis sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan.
Komnas Perempuan mengusulkan beberapa langkah untuk mengurangi dan menanggulangi kasus femisida yang semakin meningkat.
Pertama, edukasi tentang kesetaraan gender harus dilakukan sejak dini, baik di sekolah maupun di tingkat masyarakat, agar masyarakat memahami pentingnya menghargai perempuan dan menghindari kekerasan.
Kedua, pemerintah harus memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan, termasuk dengan menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan tanpa stigma.
Ketiga, pemerintah juga harus bekerja sama dengan lembaga sosial dan internasional dalam menyediakan tempat perlindungan bagi perempuan korban kekerasan dan memastikan akses terhadap layanan pendampingan psikologis.
Melalui kerjasama antara pemerintah, lembaga sosial, media, dan masyarakat, diharapkan femisida bisa diminimalisir dan perempuan di Indonesia dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan.
Upaya ini memerlukan perhatian dan tanggung jawab bersama untuk menciptakan perubahan sistemik yang dapat melindungi hak-hak perempuan dan mencegah tragedi yang lebih besar.