Terkait Putusan PN Jakpus, Sufmi Dasco: Pihak yang Keberatan Silahkan Bantu KPU

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan resminya kepada awak media di selasar Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/02/2023). (Foto : Dok. DPR/Yoga/mr)

PARBOABOA, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempersilahkan pihak-pihak yang keberatan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membantu memperkaya argumen Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat banding.

“Tentunya sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum kami mendorong KPU untuk melakukan banding atas putusan tersebut,” kata Dasco dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (03/03/2023). 

“Terhadap para pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut juga dapat membantu memperkaya argumen KPU dalam upaya banding tersebut,” sambungnya.

Lebih lanjut, saat disinggung lebih jauh soal penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diputuskan oleh PN Jakpus, Dasco enggan untuk memberikan tanggapan lebih jauh. Ia beralasan bahwa dirinya baru mengetahui kabar tersebut dari media dan belum mengetahui secara menyeluruh.

“Kalau saya pribadi baru dengar dari media belum baca secara lengkap putusannya, sehingga saya belum berkomentar lebih jauh hal yang belum saya kuasai,” tutur Sufmi Dasco.

KPU Ajukan Banding

Sementara itu, atas putusan yang ditetapkan oleh PN Jakarta Pusat, KPU menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi usai menerima putusan resmi.

Banding ini dilakukan karena Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai jika putusan PN Jakpus tidak menyasar Peraturan KPU (PKPU), yang merupakan turunan dari UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Nanti kalau sudah kita terima putusnya kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi," kata Hasyim dalam keterangannya, Kamis (02/03/2023).

Gugatan Partai Prima

Sebelumnya, Partai Prima melayangkan gugatan pada 8 Desember 2022 yang teregister dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt terhadap KPU ke PN Jakpus.

Gugatan itu dilakukan karena Partai Prima merasa telah dirugikan dalam proses verifikasi administrasi KPU. Selain itu, mereka juga menilai bahwa pihak penyelenggara pemilu itu telah melakukan perbuatan melawan hukum.

PN Jakpus kemudian mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan memerintahkan agar KPU menunda Pemilu 2024 hingga Juni 2025.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan.

Editor: Maesa
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS