Pilgub Jakarta Memanas: KIM Plus Solid, PDIP Tetap Optimis

Kantor Gubernur Jakarta (Foto: Situs Pemerintahan Jakarta)

PARBOABOA, Jakarta – Kontestasi Pilkada Jakarta 2024 semakin menarik dengan munculnya Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Koalisi ini secara resmi mengusung Ridwan Kamil dan Suswono sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Adapun koalisi gemuk ini terdiri dari 12 partai politik besar, termasuk Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

Sebelum menjadi KIM Plus, Koalisi ini juga sukses mengantarkan kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

KIM Plus kini menjadi kekuatan politik baru yang tidak bisa dianggap remeh.

Bahkan, koalisi gemuk ini diprediksi tidak hanya mendominasi Pilgub Jakarta, tetapi juga berpotensi menguasai wilayah strategis lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara.

Kondisi ini tentu saja menambah ketegangan politik menjelang Pilkada Serentak 2024, membuat peta persaingan semakin dinamis dan sulit diprediksi.

Manuver politik KIM Plus ini menempatkan PDIP dalam posisi yang terpojok.

Sebagai partai yang menguasai 15 kursi di DPRD DKI Jakarta, PDIP masih membutuhkan tujuh kursi tambahan untuk memenuhi syarat minimum 22 kursi agar bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur secara mandiri.

Artinya, PDIP harus mencari mitra koalisi jika ingin tetap berpartisipasi dalam Pilgub Jakarta.

PDIP memang dalam situasi tertekan, namun partai berlambang banteng moncong putih ini tidak meyerah. Bahkan, tetap optimis bahwa masih ada jalan yang bisa ditempuh sebelum pendaftaran ditutup.

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan bahwa dinamika politik bisa berubah sewaktu-waktu hingga penutupan pendaftaran pada 29 Agustus mendatang.

"PDIP selalu bersama rakyat dan mendengar suara mereka," ujar Djarot, menegaskan bahwa PDIP masih punya peluang untuk bertarung di Pilgub Jakarta.

Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Adian Napitupulu, juga menekankan, segala kemungkinan masih bisa terjadi hingga hari terakhir pendaftaran.

Ia merujuk pada partai-partai yang sebelumnya mendukung atau tidak mendukung Anies Baswedan masih bisa mengubah sikap mereka.

"Ini menunjukkan betapa dinamisnya peta politik menjelang Pilkada Jakarta," katanya.

Sementara Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menambahkan bahwa partainya tengah berupaya keras membentuk koalisi agar bisa bersaing.

Ia mengungkapkan bahwa PDIP berencana mengusung Anies Baswedan sebagai calon pertama dan Hendrar Priyadi sebagai calon kedua jika koalisi tersebut berhasil dibentuk sebelum 27 Agustus.

Kabar Gembira MK

Di tengah tensi politik yang terus meninggi, Mahkamah Konstitusi (MK) menghembuskan kabar gembira yang bisa mengubah konstelasi politik di Pelataran Jakarta.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, sebuah langkah yang dianggap sebagai upaya untuk menciptakan demokrasi yang lebih inklusif.

Dengan keputusan ini, peluang partai kecil untuk mengusung calonnya sendiri semakin terbuka, yang secara tidak langsung memberikan PDIP kesempatan baru untuk berpartisipasi dalam Pilgub Jakarta.

Sebelumnya, ambang batas pencalonan mengharuskan partai politik atau gabungan partai politik memiliki setidaknya 25% suara sah.

Kini, syarat tersebut diubah sesuai dengan komposisi jumlah daftar pemilih tetap di masing-masing provinsi, yang memberikan lebih banyak peluang bagi partai-partai dengan perolehan suara yang lebih rendah.

Melalui keputusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Di provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen di provinsi tersebut.

b. Di provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen di provinsi tersebut.

c. Di provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di provinsi tersebut.

d. Di provinsi dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen di provinsi tersebut.

Sedangkan untuk mengajukan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota:

a. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap hingga 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 10 persen di kabupaten/kota tersebut.

b. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

c. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

d. Di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang tercantum dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah minimal 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Respon Cepat

Pihak PDIP langsung merespons putusan ini dengan menggelar rapat darurat.

Ketua DPP PDIP, Eriko Sotarduga, menyatakan bahwa partainya kini berpeluang mengusung pasangan calon sendiri berdasarkan putusan MK ini.

Namun, keputusan akhir mengenai siapa yang akan diusung masih berada di tangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Nama-nama seperti Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Hendrar Priyadi disebut-sebut sebagai kandidat kuat yang sedang dipertimbangkan oleh PDIP.

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Litbang Kompas ( 15-20/08/2024) menunjukkan, dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies dan Ahok, memiliki elektabilitas tertinggi menjelang Pilgub Jakarta 2024.

Survei yang dirilis pada Selasa, 16 Juli 2024 itu, memiliki 400 responden yang dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di wilayah Jakarta.

Adapun margin of error pada survey tersebut, sekitar 4,9% dengan tingkat kepercayaan sebesar 95%, dalam konteks pengambilan sampel acak sederhana.

Walau demikian, “keputusan final masih akan dibahas lebih lanjut," ujar Eriko.

Sementara Pakar Hukum, Titi Anggraini, menyebutnya putusan MK sebagai langkah progresif yang patut didukung oleh semua elemen masyarakat.

Menurut Titi, putusan ini akan membawa keragaman pilihan politik bagi warga dan menghindarkan monopoli partai besar dalam kontestasi Pilkada.

Ke depannya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharapkan segera menindaklanjuti putusan ini agar hak konstitusional partai-partai politik dapat terjamin.

Dengan putusan yang bersifat final dan mengikat ini, Titi menegaskan pentingnya pelaksanaan yang segera untuk menjamin keadilan dan inklusivitas dalam Pilkada.

Pilkada Jakarta 2024 tampaknya akan menjadi panggung pertarungan politik yang sengit.

Koalisi besar, dinamika politik yang cepat berubah, dan perubahan regulasi dari MK akan menjadi faktor penentu yang mempengaruhi masa depan Jakarta.

Namun, di tengah semua ketidakpastian ini, satu hal tetap jelas: suara rakyat akan menjadi penentu utama dalam demokrasi yang semakin terbuka dan inklusif ini.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS