PARBOABOA, Aceh - Majelis hakim dalam sidang di Pengadilan
Negeri (PN) Idi, Aceh Timur membacakan hasil sidang bagi kedua terdakwa
pembunuhan ibu dan anak yang ditemukan tewas di bawah tempat tidur. Hasil sidang
tersebut menyebutkan hukuman mati bagi kedua pelaku.
Sidang
vonis digelar di PN Idi, Aceh Timur pada Selasa (31/8) yang dihadiri secara
virtual dari Lapas Kelas II/B Idi, Aceh Timur oleh kedua terdakwa yaitu M Rizal
(39) dan Rabusah (46). Selain terlibat dalam pembunuhan, M Rizal juga
dinyatakan bersalah karena telah memerkosa korban. Sedangkan Rabusah terlibat
hanya dalam pembunuhan.
Sidang
itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Khalid didampingi Ike Ari Kesema
dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Sedangkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhah dan M Iqbal Zakwan.
Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur, Semeru, melalui Kepala Seksi Pidana Umum,
Ivan Najjar Alavi, mengatakan vonis majelis hakim tersebut sesuai dengan
tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dalam putusannya,
majelis hakim menyatakan terdakwa M Rizal dan Rabusah terbukti bersalah secara
sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Ivan
mengatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP serta Pasal 76D
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atas
putusan majelis hakim, JPU dan kedua terdakwa sama-sama menjawab pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu hingga tujuh hari ke depan untuk menyatakan
sikap atas putusan tersebut," kata Ivan.
Sebelumnya,
dua terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Aceh Timur, Aceh, ditangkap 35
jam setelah penemuan mayat korban di kolong tempat tidur. Kedua terduga pelaku
ditangkap pada Rabu (17/2) sekitar pukul 03.00 WIB.
Rabusah
merupakan seorang residivis. Sedangkan M Rizal tengah menunggu persidangan
terkait kasus lain. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Eko
Widiantoro kepada wartawan pada Kamis (18/2).
Pembunuhan
tersebut bermula saat M Rizal bertemu dengan Rabusah di Desa Bengkelang, Bandar
Pusaka, Aceh Tamiang, Kamis (11/2) malam. Dalam pertemuan itu, Rabusah mengajak
M Rizal menemui seseorang.
Keduanya
berangkat ke lokasi menggunakan motor milik M Rizal. Empat jam berselang,
pelaku tiba di Desa Simpang Jernih, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Setelah memarkirkan motor di perkebunan sawit, keduanya menuju rumah korban.
Korban
S (56) dan anaknya berusia 15 tahun tinggal satu kampung dengan kedua pelaku.
Dalam aksinya, M Rizal sempat menanyakan tujuan ke rumah korban.
Begitu
tiba di lokasi, kedua pelaku disebut mencongkel jendela rumah korban yang
terbuat dari kayu. Keduanya lalu masuk dan Rabusah memberi aba-aba ke M Rizal
untuk membunuh S yang sedang tengah terlelap.
Rabusah
juga meminta M Rizal membunuh anak S. Setelah kedua korban tewas, kedua pelaku
menyembunyikan jasad korban di kolong tempat tidur.
Pelaku
menyebut sang anak sempat diperkosa oleh pelaku. Rabusah disebut meminta M
Rizal menghajar si anak. Menurut Eko, M Rizal memperkosa anak yang sudah
berdarah akibat dipukul oleh R. Saat M sedang memperkosa anak korban, R
menghantamkan besi bulat yang ia pegang ke kepala S.
Setelah dibunuh, jasad kedua korban disembunyikan di kolong tempat tidur. Kedua pelaku lalu ke luar rumah lewat jendela dan membuang barang bukti ke semak-semak.