PARBOABOA, Jakarta – Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan mantan Kapolsek Sukodono Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ketut Wardana melalukan pelanggaran kode etik berat setelah dinyatakan positif narkoba.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto menginformasikan dua anggota Polsek Sukodono lainnya juga dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik berat. Adapun kedua angggota tersebut berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU), dengan masing-masing inisial YHP dan BS.
"Terhadap tiga orang tersebut dinyatakan pelanggaran kode etik berat berdasarkan gelar perkara yang diselenggarakan hari ini," kata Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat malam, 26 Agustus 2022.
Sebelumnya, gelar perkara dipimpin oleh Kepala Bidang Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menindaklanjuti hasil tes urine terhadap ketiga anggota polisi tersebut dan dinyatakan positif pada 23 Juli lalu.
Ketika dilakukan penggeledahan di Markas Polsek (Mapolsek) Sukodono Sidoarjo, ditemukan bekas pemakaian narkotika, posikotropika dan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat itu, AKP I Ketut Wardana dan dua anggota polisi yang menjadi anak buahnya, diduga baru saja mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruangan yang ada di Mapolsek Sukodono.
Kombes Pol Dirmanto mengatakan, ketiga polisi tersebut akan dilakukan pemeriksaan, kemudian menuju sidang kode etik.
"Kami menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002," tuturnya.
Kendati demikian, lanjut Dirmanto, meskipun telah dilakukan gelar perkara, ketiganya masih dalam pemeriksaan dan ditempatkan di ruangan khusus Bid Propam Polda Jatim.
Lebih lanjut, Kombes Pol Dirmanto memastikan bahwasanya pemeriksaan akan berlanjut menuju sidang kode etik lantaran perkaranya yang sudah menjadi konsumsi publik.