PARBOABOA, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Surya Darmadi alias Apeng mengaku resah karena belum menggaji 20 ribu karyawannya akibat pemblokiran rekening miliknya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terkait hal itu, Surya memohon kepada majelis hakim agar memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka rekening perusahaannya.
"Yang Mulia boleh saya mohon, bahwa kita di luar 5 PT ini, semua rekeningnya diblokir Pak, semuanya disita, tidak ada kaitan dengan 5 PT ini sehingga saya tidak bisa bayar gaji karyawan 20 ribu, saya sudah tidak tidur-tidur Pak," ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (19/9/2022).
Kepada Majelis Hakim, pemilik PT. Duta Palma Group ini mengaku khawatir dengan kondisi karyawannya jika tak kunjung menerima gaji. Ia cemas para pegawainya kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya terus terang saja Pak, karyawan itu kalau tidak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah tidak ada, tolong lah Yang Mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius Pak, pabrik saya semua sudah berhenti," terangnya.
Hakim Ketua, Fahzal Hendri menanggapi permohonan tersebut. Ia menyebut bahwa penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh JPU merupakan upaya paksa dari Kejagung. Hakim lantas tak langsung mengabulkan permohonan Surya.
"Ini adalah upaya paksa berupa penyitaan terhadap aset-aset. Nanti akan kami buktikan seperti apa. Semuanya itu sesuai apa yang didakwa penuntut umum kemudian dakwaan itu diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan. Kami sudah mengerti, nanti akan kami lihat lah gimana sebetulnya," kata Hakim Fahzal.
Tak putus asa, Surya kembali memohon kepada Majelis Hakim untuk membuka rekening miliknya.
"Yang Mulia tolonglah Pak," katanya.
Hakim Fahzal Hendri menyebut, apa yang disampaikan oleh Surya Darmadi di luar eksepsi dan sudah masuk materi sehingga perlu pembuktian di persidangan.
Untuk diketahui, agenda persidangan Surya kali ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Dalam sidang sebelumnya, Surya didakwa melakukan tindak pidana sejak 2004-2022 bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Perbuatan Surya tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 triliun berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
Selain itu, dakwaan juga menyebut Surya Darmadi mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun berdasarkan Laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) tanggal 24 Agustus 2022.
Berdasarkan dua kategori kerugian tersebut, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp78,737 triliun. Surya juga disebut telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp7,5 triliun.
Atas perbuatannya, Surya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga didakwa Pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pdana Pencucian Uang.