Polisi Tangkap Pelaku Pembobol Rumah di Serang

Ilustrasi pembobolan rumah (Dok: Okezone)

PARBOABOA, Serang – Polres serang berhasil mengamankan tiga pelaku pembobol rumah di Perum Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Komplotan itu mengambil hampir seisi rumah dari motor hingga emas batangan.

Diketahui, ketiga pelaku yang berinisial HW (42), HD (50) dan SH (51) telah ditangkap pada Jumat (1/4). Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pemilik rumah yang bernama Edi Hermawan melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang.

"Benar bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan dengan cara bobol rumah milik korban Edi Hermawan yang berada di Perum Banten Metropolis Residence, Desa Nagara, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang," terang Yudha Satria dalam keterangannya pada Minggu (3/4/2022).

Yudha pun menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu (2/3), sekitar pukul 13.00 WIB.

Sejumlah aset yang dicuri berupa satu unit sepeda motor merek Kawasaki KLX, 40 gram emas murni 24 karat, satu unit laptop, dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 120 juta. Dalam kasus ini, korban Edi Hermawan mengalami kerugian senilai Rp 200 juta.

Berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan kemudian melakukan pengejaran di kawasan Tambun Bekasi, pada Jumat (1/4) pukul 10.00 WIB.

"Di daerah Bekasi, Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap pelaku pertama yaitu HW yang sedang berada di rumahnya," katanya.

"Kemudian hasil dari interogasi Tim Resmob melakukan pengejaran kembali dan menangkap pelaku berikutnya yaitu HD dan SH, yang kemudian para pelaku langsung digiring ke Polres Serang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku ini mempunyai peran masing-masing saat melakukan aksi pencurian tersebut.

"Ketiganya memiliki peran masing-masing, HW dan SH berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pagar menggunakan kunci L yang sudah dimodifikasi dan merusak pintu depan rumah dengan obeng, selanjutnya untuk pelaku HD, ia berperan sebagai pilot yang memantau situasi sekitar menunggu di depan rumah korban," jelas Yudha Satria.

Ketiganya kini telah diamankan di Polres Serang dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS