Polda Metro Jaya akan gelar Operasi Zebra 2021 yang akan menyasar jenis pelanggaran ini

Ilustrasi kegitan razia zebra yang dilakukan polisi lalu lintas.

PARBOABOA, Jakarta – Operasi Zebra Jaya 2021 akan kembali dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Operasi akan mulai dilaksanakan mulai Senin, 15 Nopember 202. Kegiatan ini direncanakan akan berlangsung sampai tanggal 28 Nopember mendatang.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan digelarnya operasi Zebra Jaya ini dimaksudkan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas.

"Meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas juga untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan masyarakat," jelasnya dikutip dari sumber tertulis, Sabtu (13/11/2021).

Dalam operasi nanti, polisi yang bertugas akan menindak berbagai jenis pelanggaran yang kedapatan dilakukan oleh pengendara, baik pengendara mobil ataupun pengendara roda dua.

Adapun jenis pelanggaran yang bakal menjadi sasaran penindakan petugas Kepolisian adalah beragam tindak pelanggaran yang nantinya kan dikenakan sanksi beragam mulai dari teguran hingga sanksi tilang berikut denda yang harus dibayarkan pelanggar ke negara.

Berikut ini jenis pelanggaran prioritas yang disasar oleh Kepolisian untuk ditindak:

  • Melawan arus
  • Tak memakai helm
  • Strobo Rotator yang tidak sesuai penggunaan
  • Pelanggaran stop line atau marka jalan
  • Balap liar
  • Melanggar batas kecepatan
  • Tak menggunakan sabuk pengaman
  • Menggunakan Handphone
  • Melawan arus dan kelebihan dimensi bagi kendaraan angkutan.  

Setiap penggun jalanyang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi. Untuk jumlah dendanya tak main-main. Berikut ini jumlah besaran denda untuk sejumlah pelanggaran Operasi Zebra:

  • Pelangaran yang tidak menggenakan helm akan dikenai denda sebesar Rp 250.000
  • Pelanggaran melawan arus, denda paling banyak yang akan diterapkan adalah sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama dua bulan.
  • Pelanggaran marka jalan atau tidak berhenti di belakang stop line, sanksinya mulai dari pidana dua bulan hingga denda paling banyak Rp 500.000.

Pemberlakuan jumlah nominal denda yang harus dibayarkan peara pelanggar lalu lintas ini merujuk pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Nomor 22 Tahun 2009.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS