PARBOABOA Jakarta – Pimpinan pondok (Ponpes) di salah satu pondok pesantren Lampung Utara berinisial AH (45) akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara setelah sebelumnya sempat melarikan diri, Selasa (10/01/2023).
"Ya benar, Selasa kemarin terduga pelaku AH sudah menyerahkan diri didampingi istrinya serta tokoh masyarakat," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi di Polres Lampung Utara, Kamis (12/01/2023).
Eko mengatakan, saat ini AH telah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan empat santriwati. Dan guna melakukan proses penyidikan lebih dalam, kini AH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lampung Utara.
"Pelaku AH sudah kita tetapkan sebagai tersangka, guna proses penyidikan lebih lanjut tersangka AH ditahan di Rutan Polres," terangnya.
Seperti diketahui, kelakuan bejat AH terungkap ketika salah satu korban melaporkan insiden tersebut ke Markas Besar Kepolisian Resor (Mapolres) Lampung Utara pada bulan Desember 2022 lalu.
Kemudian di hadapan penyidik pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya tersebut yang ternyata telah ia lakukan sejak awal tahun 2022.
Dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, polisi berhasil mengantongi tiga laporan dari para korban pencabulan. Dan seperti diketahui, empat korban tersebut semuanya masih dibawah umur.
"Terbaru, ada tiga korban sudah melapor. Jadi ada empat santriwati diduga menjadi korban pelecehan seksual tersangka AH, dan empat korban itu berumur 14-16 tahun,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Eko mengaku akan terus mendalami kasus ini karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya yang belum terungkap.
“Yang jelas, kasus ini masih terus kami dalami, tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," imbuhnya.