PARBOABOA, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat perdagangan sabu jaringan Indonesia Malaysia. Tak tanggung-tanggung dalam pengungkapan kali ini, Polri berhasil mengamankan barang bukti sabu hingga 222 kg, kemudian 200 ribu butir ekstasi dan 4.750 butir happy five.
Dalam rilis kasus yang digelar di Mabes Polri pada Kamis (23/12), Direktur Dittipidnarkoba, Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan atas kerja sama dengan Bea Cukai.
Sebelum melakukan penangkapan, tim gabungan memperoleh informasi akan adanya penjemputan narkoba dalah jumlah yang besar dari Malaysia di perairan Aceh. Sehingga tim gabungan melakukan pendalaman dan menemukan kapal yang yang dicurigai tengah membawa narkoba dari perairan Malaysia pada Kamis (16/12) di perairan Pesisir Simpang Ulim, Aceh Timur.
Kemudian tim melakukan pengejaran dan melakukan penggeledahan. Di dalam kapal ditemukan 15 karung dan lima tas berisi sabu 210 kilogram, ekstasi 200 ribu butir, dan happy five 4.750 butir.
“Petugas menangkap dua orang laki-laki yang berada dalam kapal yakni HB dan FR,” ujar Krisno.
Dari hasil interogasi diketahui bahwa kedua tersangka dikendalikan oleh SJ. Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap SJ di Kecamatan Peusangan, Banda Aceh pada Jumat (17/12).
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah tersangka di Desa Jangka Keutapang dan ditemukan satu karung narkotika jenis sabu dengan berat 12 kilogram,” kata Krisno.
Setelah melakukan interogasi kepada SJ, diketahui bahwa aktor utama perdagangan sabu ini adalah seorang pria asal Aceh yang saat ini berada di Malaysia berinisial SF alias HT. yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini Dittipidnarkoba telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk mengungkap sindikat tersebut, saat ini HT telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan asal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu mereka juga dijerat atas pelanggaran Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 8 miliar.