Penangkapan Sindikat Penipu Berkedok Jual tabung Oksigen Online

Penangkapan Penipu Berkedok Jual tabung Oksigen Online

Kelangkaan tabung oksigen saat meningkatnya jumlah pasien covid-19 dimanfaatkan oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Hari ini direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan bermodus jual tabung oksigen online.

Dua orang korban yang melaporkan kasus ini merasa tertipu karena tabung oksigen yang mereka pesan tidak kunjung datang, padahal sudah dilakukan pembayaran.

"Tiga pelaku setelah kita profiling dia ternyata ada di daerah Sulawesi Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/7/2021). tersangka berinisial ATKG alias AW, SA alias A, dan AS alias S. Ketiganya ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan.

Dalam perkara ini ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45a Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP, Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menambahkan pihaknya menyadari tingginya kebutuhan masyarakat akan tabung gas oksigen di tengah penyebaran virus Corona saat ini. Untuk itu, dia meminta warga yang merasa pernah menjadi korban penipuan serupa segera melapor ke pihaknya.

"Kalau ada yg mengetahui para masyarakat ini di tempat mana melakukan penimbunan baik itu tabung oksigen maupun obat-obatan itu juga laporkan ke kami, akan kami tindak."

”Saya menekankan bagi orang-orang yang mencoba mencari kesempatan di dalam susahnya masyarakat saat ini, kami tidak main-main dan akan kami tindak, tidak ada ampun," pungkas Auliansyah.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS