PARBOABOA, Jakarta – Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania menanggapi soal tuntutan 3,5 tahun yang yang diberikan kepada Olivia.
Diketahui, Olivia Nathania dijatuhi hukuman 3,5 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus perekrutan CPNS bodong.
"Ya dari raut wajahnya kelihatan sedihlah ya. Siapapun juga mendengar ini pasti sedih karena tuntutan itu sangat berat untuk Pasal 378 KUHP," ucap Susanti usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/3/2022).
Kemudian Susanti mempunyai harapan agar majelis hakim PN Jakarta Selatan bisa mempertimbangkan kasus Olivia lebih bijaksana setelah dibacakannya pledoi atau nota pembelaan.
"Ya kita berharap nanti di pleidoi kita, mudah-mudahan majelis hakim akan mempertimbangkannya. Nah ini kan masih ada waktu. Nanti penentunya majelis hakim yang memutuskan, jadi kita tunggu," ujar Susanti.
Saat ditanya awak media soal nota pembelaan, Susanti mengatakan akan mengeluarkan sejumlah bukti yang belum diketahui atau dilihat jaksa.
"Nanti kita akan sanggah dengan pleidoi kita. Jadi kita akan masukan fakta-fakta di persidangan yang kita temui. Nah, ini banyak yang tidak diungkapkan oleh jaksa. Jadi akan kita ungkapkan di pleidoi kita," tutur Susanti.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menjelaskan bahwa Olivia Nathania sudah melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Kasus ini berawal dari korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. Korban melaporkan Olivia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara itu, terdapat 225 orang yang telah dirugikan dalam kasus ini dan jumlah kerugian korban ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Olivia Nathania pun didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).