PARBOABOA, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Sutrisno menetapkan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, Kamis (17/11/2022), karena terbukti melakukan tindakan pencabulan pada santriwati berinisial NA di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Mas Bechi terbukti secara sah melanggar pasal 289 KUHP juncto 65 ayat (1) KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Sutrisno dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Hakim mengatakan, hal yang meringankan vonis terhadap ayah dari 4 anak itu lantaran dirinya dinilai bersikap kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya dan berbagai pertimbangan lainnya seperti Mas Bechi merupakan seorang tulang punggung keluarganya.
“Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil. Mereka masih butuh kasih sayang ayah,” ujar Sutrisno.
Sedangkan yang memberatkan hukuman kepadanya adalah karena dia tidak mengakui memperkosa dan merupakan tokoh agama yang berpengaruh di lingkungannya.
Vonis yang dijatuhkan kepada putra tunggal seorang tokoh agama sekaligus kiai ternama yang berasal dari Jombang itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Mas Bechi divonis penjara selama 16 tahun.
Namun, pihak keluarga yang hadir dalam persidangan tidak terima dan memprotes putusan majelis hakim tersebut.
“Zalim!,” ujar istri Mas Bechi, Dzurotul Massunah usai pembacaan putusan, Kamis (17/11/2022).
Adapun kasus yang menjerat Mas Bechi ini sudah berlangsung sejak Oktober 2019 lalu. Dia dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh salah seorang santriwati yang berasal dari Jawa Tengah.
Diketahui jika selama proses penyidikan berlangsung, ia tidak sekalipun datang memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Kemudian, Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2019.
Kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Jawa Timur pada Januari 2020 tetapi kasusnya dibiarkan berlarut-larut hingga status tersangka Mas Bechi berubah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mas Bechi akhirnya diringkus paksa pihak kepolisian pada Kamis (07/11/2022), ratusan personel Brimob diterjunkan untuk mengamankan lokasi Pondok Pesantren Shiddiqiyyah. Saat itu, pihak keluarga dan pesantren berupaya menghalang-halangi proses penangkapan, setelah 15 jam berlalu, akhirnya Mas Bechi bersedia menyerahkan diri.