Lempar Teman dari Jembatan Merah Putih akibat Cekcok saat Pesta Minuman Keras, Dua Pelaku Diamankan

Dua pelaku nekat melempar tubuh korban dari atas jembatan untuk menghilangkan bukti.

PARBOABOA, Ambon - Penemuan jenazah seorang pria di atas pondasi penyangga Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon pada Kamis (19/8) awalnya diduga karena bunuh diri dengan cara melompat dari atas jembatan.

Namun polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban yang diketahui bernama FA (20). Polisi kemudian melakukan investigasi untuk mengungkap kematian korban.

Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, dua tersangka telah diamankan dan merupakan teman dari korban.

Kasus pembunuhan itu bermula saat korban diajak pesta miras di sebuah hotel di Kota Ambon dan terjadi kesalahpahaman.

"Jadi kesalahpahaman itu, mereka kan minuman keras, kemudian mereka itu kan bergiliran minumnya. Pada saat mereka minum, salah satu tersangka ini memainkan sakelar lampu, kemudian ditegur oleh korban," ungkap Leo di Kantor Polresta Ambon, Jumat (20/8).

Usai mengkomsumsi miras, mereka kemudian berencana pulang ke rumah korban. Namun di pertengahan perjalanan  di Jembatan Merah Putih mereka tiba-tiba berhenti.

 “Di tengah jalan di jembatan merah putih, kembali terjadi kesalahpahaman. Sehingga terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Kemudian korban dipukulin hingga korban pingsan," jelasnya

Untuk menghilangkan jejak kedua pelaku kemudian membuang tubuh korban dari atas Jembatan Merah Putih yang punya ketinggian 40 meter.

“Kedua tersangka ini awalnya berharap korban akan jatuh ke laut tapi ternyata korban jatuh tepat di atas fondasi penyanggah jembatan,” katanya.

Usai melancarkan aksi, dari keterangan tersangka kata Kapolres mereka langsung kembali ke hotel rekan mereka.

“Para tersangka ini menyampaikan kepada salah satu rekan mereka bahwa mereka baru saja melakukan penganiyaan kemudian Firman rekan mereka sudah di lempar ke bawah jembatan. Itulah yang menjadikan rekan mereka pemilik hotel sebagai saksi dan sebagai petunjuk awal  kedua tersangka ini bisa tertangkap,”tuturnya.

Berdasarkan bukti petunjuk dari saksi, jajaran Polresta Pulau Ambon dibantu dari aparat Krimum Polda Maluku berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon.

Polisi meringkus kedua pelaku di salah satu rumah kerabatnya di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, jumat (20/8/2021).

Kedua pelaku adalah AP (21) dan RB (16) beralamat di Kawasan depan Asrama Haji, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Selain mengamankan Pelaku di Desa Seith, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk melakukan aksi, serta ponsel milik pelaku.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 340 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS