PARBOABOA, Ambon - Penemuan jenazah seorang pria di atas pondasi penyangga Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon pada Kamis (19/8) awalnya diduga karena bunuh diri dengan cara melompat dari atas jembatan.
Namun polisi menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada
tubuh korban yang diketahui bernama FA (20). Polisi kemudian melakukan
investigasi untuk mengungkap kematian korban.
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Leo Surya Nugraha
Simatupang mengatakan, dua tersangka telah diamankan dan merupakan teman dari
korban.
Kasus pembunuhan itu bermula saat korban diajak pesta miras
di sebuah hotel di Kota Ambon dan terjadi kesalahpahaman.
"Jadi kesalahpahaman itu, mereka kan minuman keras,
kemudian mereka itu kan bergiliran minumnya. Pada saat mereka minum, salah satu
tersangka ini memainkan sakelar lampu, kemudian ditegur oleh korban,"
ungkap Leo di Kantor Polresta Ambon, Jumat (20/8).
Usai mengkomsumsi miras, mereka kemudian berencana pulang
ke rumah korban. Namun di pertengahan perjalanan di Jembatan Merah Putih mereka tiba-tiba
berhenti.
“Di tengah jalan di
jembatan merah putih, kembali terjadi kesalahpahaman. Sehingga terjadinya
penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Kemudian korban dipukulin
hingga korban pingsan," jelasnya
Untuk menghilangkan jejak kedua pelaku kemudian membuang
tubuh korban dari atas Jembatan Merah Putih yang punya ketinggian 40 meter.
“Kedua tersangka ini awalnya berharap korban akan jatuh ke
laut tapi ternyata korban jatuh tepat di atas fondasi penyanggah jembatan,”
katanya.
Usai melancarkan aksi, dari keterangan tersangka kata
Kapolres mereka langsung kembali ke hotel rekan mereka.
“Para tersangka ini menyampaikan kepada salah satu rekan
mereka bahwa mereka baru saja melakukan penganiyaan kemudian Firman rekan
mereka sudah di lempar ke bawah jembatan. Itulah yang menjadikan rekan mereka
pemilik hotel sebagai saksi dan sebagai petunjuk awal kedua tersangka ini bisa
tertangkap,”tuturnya.
Berdasarkan bukti petunjuk dari saksi, jajaran Polresta
Pulau Ambon dibantu dari aparat Krimum Polda Maluku berhasil mengungkap kasus
penemuan mayat di Jembatan Merah Putih (JMP) Ambon.
Polisi meringkus kedua pelaku di salah satu rumah
kerabatnya di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku,
jumat (20/8/2021).
Kedua pelaku adalah AP (21) dan RB (16) beralamat di
Kawasan depan Asrama Haji, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Selain mengamankan Pelaku di Desa Seith, polisi juga
mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit sepeda motor yang dipakai
para pelaku untuk melakukan aksi, serta ponsel milik pelaku.
Kedua tersangka
dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP dan pasal 340 dengan ancaman
penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.