PARBOABOA, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pemotongan uang bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan di bawah Kementerian Sos
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin
menyebut pihaknya menangkap 2 tersangka yang merupakan pendamping sosial
Program Keluarga Harapan (PKH) di 4 desa dari total 12 desa dan 2 kelurahan di
Kecamatan Tigaraksa. Kedua tersangka tersebut mengkorupsi dana PKH hingga Rp
3,5 miliar.
"Estimasi kerugian sekitar Rp 3,5 miliar," ucap
Bahrudin di gedung Kementerian Sosial, Selasa (3/8/2021).
Bahrudin juga mengungkap modus pelaku dalam menilap dana
yang diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu itu. Kedua tersangka selaku pendamping
sosial minta kartu ATM kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Mereka kemudian
menarik saldonya.
"Setelah dapat jumlah yang digesek itu diserahkan
kepada KPM tidak sesuai dengan apa yang dia gesek (jumlah seluruhnya). Jadi ada
selisih," ujarnya.
Bahrudin mengatakan bahwa selisihnya memang tidak terlalu
banyak, yakni berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. Namun jika dikalikan dengan
total jumlah keluarga penerima bansos, maka akan didapati angka yang fantastis.
Saat ini pihaknya
juga masih melakukan penyelidikan terkait dugaan pemotongan serupa oleh
sembilan pendamping sosial di delapan desa dan dua kelurahan lain di Kabupaten
Tangerang.