Holywings Resto Bar yang Sahamnya Dimiliki Hotman Paris Disegel karena Langgar Prokes

Holywings disegel selama 3 hari karena melanggar prokes.

PARBOABOA, Jakarta - Penindakan pelanggaran aturan PPKM di Jakarta masih terus berlangsung, meskipun saat ini Jakarta sudah berada di status PPKM level 3.

Pada Sabtu (4/9) malam Kafe Holywings yang berada di Kemang, Jakarta Selatan di razia Satpol PP DKI Jakarta karena menyebabkan kerumunan.

Bahkan Holywings dikabarkan sudah melakukan pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 3 kali. 

Akibat Holywings Kemang disegel selama 3x24 jam oleh Satpol PP. Polisi juga akan mengenakan sanksi kepada pihak manajemen.

"(Tim manajemen) Iya kita akan proses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (6/9/2021).

Proses hukum akan diberlakukan pada  siapapun yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan yang di atur dalam PPKM Level 3 di termasuk DKI Jakarta.

"Tidak akan tebang pilih bukan cuma ini saja siapapun yang melanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Level 3 ini akan kita proses semua," pungkasnya.

Holywings merupakan bisnis usaha yang bergerak di bidang food and beverage (F&B) yang sudah memiliki beberapa cabang di beberapa kota di Indonesia.

Pengacara Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani menjadi pemegang saham Holwings sejak Mei lalu. Bahkan Hotman juga ditunjuk sebagai pengacara Holywings.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyinggung kerumunan di Holywings. Luhut meminta agar warga tetap menjalankan prokes, meskipun kasus covid-19 sudah mulai menurun.

"Apa yang dicapai sampai hari ini bukan bentuk euphoria yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apa pun yang kita lakukan ujungnya peningkatan kasus dalam beberapa waktu ke depan," kata Luhut, Senin (6/9/2021).

Luhut memang tidak menyebut secara khusus kafe yang dimaksud. Namun kafe di Jakarta yang baru saja ditindak karena melanggar protokol kesehatan adalah Holywings Kemang.

"Ini adalah sesuatu yang harus kita hindari seperti yang terjadi beberapa hari yang lalu di restoran kafe di wilayah Jakarta yang tidak patuh pada prokes hingga akhirnya harus dilakukan tindakan penutupan selama 3 hari ke depan," ujar Luhut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS