Geger Efek Samping Vaksin Covid AstraZeneca, Komnas PP KIPI Tegaskan Indonesia Aman

Komnas PP KIPI buka suara soal efek samping Vaksin Covid AstraZeneca (Foto:Dok Kemenkes)

PARBOABOA, Jakarta - Produsen vaksin Covid-19, AstraZeneca, baru-baru ini mengakui dalam sebuah dokumen pengadilan bahwa vaksin tersebut  menyebabkan efek samping walaupun yang sangat langka.

Pernyataan ini muncul dalam konteks gugatan kelompok (class action) yang diajukan oleh 51 penggugat di Inggris.

Seorang pengacara yang mewakili seorang ayah yang mengalami kerusakan otak setelah menerima vaksin AstraZeneca menyebutkan bahwa perubahan ini menunjukan  AstraZeneca telah mengubah pendirian hukumnya secara besar.

Beberapa penggugat mengklaim bahwa mereka telah kehilangan anggota keluarga dan kerabat akibat efek samping vaksin tersebut. Dalam beberapa kasus lain, vaksin ini dituduh menyebabkan cedera serius.

Meski demikian, penelitian secara umum menunjukkan bahwa jutaan nyawa telah diselamatkan selama pandemi berkat vaksin Covid-19, termasuk AstraZeneca.

Sementara di Indonesia, baik Kementerian Kesehatan maupun Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), telah mengkonfirmasi bahwa tidak terdapat laporan kasus yang mengalami efek samping yang serupa.

Jamie Scott, seorang ayah dengan dua anak, merupakan orang pertama yang mengklaim mengalami efek samping dari vaksin AstraZeneca.

Ia mengakui bahwa dirinya  mengalami pembekuan darah yang menyebabkan kerusakan otak setelah divaksinasi pada April 2021. Akibat kondisi tersebut, Scott tidak mampu bekerja.

Dalam konteks hukum, para penggugat berpendapat bahwa vaksin tersebut adalah cacat dan kurang aman daripada yang diharapkan masyarakat, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Inggris.

Meskipun pihak AstraZeneca membantah klaim tersebut, namun dalam dokumen yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi Inggris pada Februari lalu, perusahaan ini mengakui bahwa vaksin Covid-nya dapat menyebabkan Trombosis dengan Thrombosis with Thrombocytopenia Syndrome (TTS) atau Vaccine Immune Thrombosis with Thrombocytopenia (VITT) dalam kasus yang sangat jarang terjadi.

Kondisi ini merupakan sebuah sindrom langka yang muncul pasca-vaksinasi dan ditandai dengan pembekuan darah (trombosis) serta rendahnya jumlah trombosit (trombositopenia).

Individu yang terkena TTS/VITT dapat menghadapi risiko serius seperti stroke, kerusakan otak, serangan jantung, emboli paru, dan bahkan amputasi, menurut para ahli hukum.

Meski pembekuan darah bisa terjadi pada individu yang tidak menerima vaksinasi, sindrom langka TTS/VITT spesifik terjadi hanya sebagai akibat dari vaksinasi.

Pengacara Scott mengkonfirmasi kepada BBC bahwa pada Mei 2023, AstraZeneca menyatakan, "Kami tidak mengakui bahwa TTS disebabkan oleh vaksin."

Namun, dalam dokumen yang diajukan ke Pengadilan Tinggi pada Februari, AstraZeneca mengakui bahwa, "dalam kasus yang sangat jarang, vaksin AZ dapat menyebabkan TTS, tetapi mekanisme yang menyebabkan kondisi ini belum diketahui."

Perusahaan tersebut menuntut setiap penggugat untuk membuktikan bahwa TTS mereka disebabkan oleh vaksin tersebut, dan bukan oleh faktor lain.

Selanjutnya, AstraZeneca menyatakan, "TTS juga bisa terjadi tanpa pemberian vaksin AZ atau vaksin lainnya. Penyebab TTS pada setiap kasus individu harus ditentukan berdasarkan bukti dari para ahli."

Akibat meningkatnya kasus ini, masyarakat di tanah air pun diliputi rasa cemas dan takut akan dampak serupa yang mungkin terjadi.

Kondisi TTS di Indonesia

Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI), Hinky Hindra Irawan Satari, menyatakan bahwa tidak terdapat kasus TTS yang berhubungan dengan penggunaan vaksin COVID-19 AstraZeneca di Indonesia.

Menurutnya, hal ini didukung oleh hasil surveilans aktif dan pasif yang terus menerus dilakukan oleh Komnas KIPI.

Lebih lanjut ia menegaskan, keamanan dan efektivitas vaksin telah melewati serangkaian uji klinis yang ekstensif, termasuk tahap 1, 2, 3, dan 4 yang melibatkan jutaan partisipan,"hingga akhirnya vaksin tersebut mendapatkan izin edar," jelasnya melalui rilis yang dikutip PARBOABOA, Kamis (3/05/2024)

Pengawasan atas keamanan vaksin ungkapnya, juga terus berlanjut setelah vaksin tersebut mulai diedarkan.

Berdasarkan rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), Komnas KIPI bekerja sama dengan Kemenkes dan BPOM telah melakukan pengawasan aktif terhadap berbagai kondisi kesehatan yang diduga berkaitan dengan vaksin COVID-19, termasuk TTS.

Pengawasan ini melibatkan 14 rumah sakit di tujuh provinsi yang memenuhi syarat selama periode lebih dari satu tahun.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengamatan dari Maret 2021 hingga Juli 2022, yang berlangsung lebih dari setahun.

Bahkan diputuskan waktu pengamatan ini, diperpanjang beberapa bulan. Karena pada periode pertama tidak ditemukan gejala efek samping yang beresiko tinggi.

Selain itu, untuk memastikan jumlah sampel yang cukup guna menentukan adanya kaitan atau tidak. "Sepanjang pengamatan ini,kami tidak menemukan kasus TTS yang terkait dengan vaksin AstraZeneca," ujarnya.

Diketahui, Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam hal jumlah vaksinasi COVID-19, dengan total 453 juta dosis telah diberikan kepada penduduknya, di mana 70 juta di antaranya merupakan dosis vaksin AstraZeneca.

Meskipun surveilans aktif telah selesai, Komnas KIPI masih terus melakukan surveilans pasif hingga saat ini. Berdasarkan data terkini, tidak ada kasus TTS yang dilaporkan.

Ia menambahkan, kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) bila ditemukan penyakit atau gejala antara 4 sampai 42 hari setelah vaksin disuntikkan,

Jika saat ini ditemukan kasus TTS di Indonesia, ia pasti itu bukan karena vaksin COVID-19 karena rentang waktu kejadiannya sudah berakhir lama.

Gejalanya pembuluh darah membeku. Kalau terjadi di otak muncul gejala pusing, di saluran cerna dan mual, ditambah kaki pegel.

Selain itu, jumlah trombositnya menurun, ada perdarahan, biru biru di tempat suntikan, dan terjadi 4-42 hari setelah vaksin.

Sementara kalau kejadian baru terjadi saat ini, maka kemungkinan besar penyebabnya bukan vaksin.

Pihaknya juga meminta masyarakat jika masih mengalami kejadian ikutan pasca-imunisasi segera melapor kepada Komnas KIPI melalui puskesmas terdekat.

Pihaknya mengklaim bahwa Puskesmas sudah terlatih untuk investigasi, anamnesis serta membuat rujukan ke RS untuk akhirnya dikaji Pokja KIPI,“pihak kemudian mengeluarkan rekomendasi berdasarkan bukti yang ada,” tutupnya.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS