PARBOABOA, Jakarta – Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum, Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang dilakukan secara online.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar Itong dijatuhi hukuman denda sebesar Rp390 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti hukuman penjara selama satu tahun.
"Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan," katanya.
Jaksa menilai terdakwa telah menerima suap dalam perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN Surabaya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucapnya.
Dalam sidang berikutnya, Hakim Itong akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dibacakan jaksa.
Itong didakwa bersama dengan M Hamdan selaku Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.
Atas perbuatannya, Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal pertama: Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sementara terdakwa Hendro Kasiono selaku pemberi suap, didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.