Bupati Langkat di Tangkap KPK, Gubsu Unjuk Wakil Bupati Jadi Plh

Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi/DOK Instagram pribadi

PARBOABOA, Langkat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Atas hal itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengunjuk Wakil Bupati Langkat Syah Afandin menjadi pelaksana harian (Plh).

"Nanti akan saya buatkan surat pelaksana harian, Wakil Bupati Langkat," kata Edy, Kamis (20/1/2022).

Pengunjukan Syah Afandi sebagai Plh bupati guna untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah  di Kabupaten Langkat. Namun demikian, Edy tak mau berkomentar lebih jauh soal kasus yang membelit Bupati Langkat tersebut.

"Nanti kita tunggu hasil KPK, nanti saya ngomong pun salah pula," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Terbit Rencana ditetapkan menjadi tersangka bersama rekan lainnya, yaitu IS (Iskandar) selaku kepala desa Balai Kasih, selaku swasta MSA (Marcos Surya Abdi), SC (Shuhanda Citra), IS (Isfi Syahfitra) dan MR (Muara Perangin Angin).

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita sejumlah barang bukti yakni sejumlah uang mencapai Rp786 juta.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK langsung melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS