PARBOABOA, Jakarta – Dugaan kasus penyiksaan kepada tahanan oleh petugas di Lapas Narkotika Klas II A Yogyakarta atau Lapas Pakem di Kabupaten Sleman, DIY, membuat Komnas HAM menurunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.
Tim penyelidik yang diketuai oleh Tama Tamba melakukan pemeriksaan di lapas pada Rabu (10/11). Tama menjelaskan prinsip penyelidikan Komnas HAM dilakukan secara imparsialitas. Sebelumnya mereka sudah meminta keterangan dari korban yang menyampaikan aduan, dan hari ini Komnas HAM bertemu dengan pihak lapas untuk dimintai keterangan.
"Maksudnya hasilnya itu tidak tunggal dari pihak yang mengadu saja. Jadi pihak yang diadukan kita juga harus minta keterangannya karena kita tidak mungkin menyimpulkan suatu peristiwa tanpa kita minta keterangan dari pihak yang diadukan, misalnya dari pihak pegawai lapas, sipir," ujarnya.
Namun Tama masih belum bisa menyimpulkan kasus tersebut, karena proses investigasi masih berlangsung. Tama mengatakan tim tersebut besok, Kamis (11/11), akan menyambangi Kantor Wilayah Kemenkumham DIY sebelum melaporkan hasil investigasi di lapangan kepada pimpinan Komnas HAM.
Kronologi kasus
Kasus penyiksaan ini mencuat setelah sepuluh mantan terpidana di lapas membuat aduan ke Ombudsman RI pada Senin (1/11) karena telah mendapat penyiksaan selama masa penahanan di Lapas Pakem.
Salah satu dari mantan terpidana berinisial VTGH mengaku telah mendapat penyiksaan sejak awal masa penahanannya. VTGH mengaku setibanya di Lapas Pakem dirinya dihajar oleh sipir dengan potongan kayu dan potongan selang air yang diisi cor-coran semen. Akibatnya dirinya beserta sejumlah rekan warga binaan mengalami memar dan luka. Sadisnya setelah penyiksaan itu, tak satupun sipir yang mengobati luka dari warga binaan tersebut.
Para korban juga menyaksikan pelecehan seksual berupa pemaksaan masturbasi di depan banyak orang dan ada pula yang ditelanjangi di hadapan banyak petugas dan disiram air.
Mantan warga binaan lainnya, YA mengaku pernah disel isolasi dengan 17 orang padahal kapasitas sel isolasi hanya untuk 5 orang. Akibatnya kakinya sulit digerakkan karena terlalu lama berada di tempat sempit.
Buntut dari kasus ini lima petugas Lapas diduga melakukan tindakan penyiksaan terhadap para warga binaan pemasyarakatan telah dicopot dari jabatannya dan telah diperiksa di Kanwil Kemenkumham DIY.