Pematangsiantar. DPRD Kota Pematangsiantar belum
kunjung mengkoordinasikan hal terkait pemberhentian wali kota ke Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri).
Padahal surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah
Provinsi Sumatera Utara (Setda Pemprovsu) mengenai penjelasan pemberhentian
wali kota sudah masuk ke DPRD pada bulan lalu.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul M Lingga
mengatakan bahwa surat itu belum kunjung ditindaklanjuti DPRD dengan melakukan
koordinasi ke Kemendagri (7/21) siang.
“Hari ini rencananya mau kita rapatkan, cuman
hari ini salah seorang teman kita pimpinan masih ada kegiatan. Jadi nantilah
kita tindaklanjuti rapat pimpinanannya,” tutur Timbul kepada sejumlah wartawan.
Timbul mangaku, rapat pimpinan DPRD digelar
untuk menindaklanjuti surat dari Setda Pemprovsu. Menurut Timbul, konsultasi
dengan tatap muka akan lebih baik dan lebih jelas. Sebab, lanjut Timbul,
pihaknya dalam mengambil keputusan tidak ingin melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang ada.
“Ya untuk menyikapi surat dari sekretariat
provinsi kemarin itu. Kan begini, tadinya kita rencanakan konsultasi ke
Mendagri, di luar dugaan terjadi PPKM darurat. Kita kan gak tahu, apakah
kementerian WFH atau tidak, itu yang masih mau kita apai, apakah virtual atau
tatap muka,” bebernya.
“Jangan nanti kita apakan, kita yang
digugat. Itu makanya kita koordinasi dulu dengan pihak kementerian,” ujar
Timbul yang juga merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Pematangsiantar.
Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Ronald D
Tampubolon kepada para wartawan menyebutkan, apakah koordinasi akan dilakukan
tatap muka atau secara virtual, itu tergantung kepada hasil rapat pimpinan
DPRD.
“Jadi kita lihat saja nanti hasilnya, mungkin hari Rabu (7/7/21) kita akan melakukan rapat pimpinan,” ujar Ronald yang juga merupakan Ketua DPC Partai Hanura. (Sbr:Mistar.id)