PARBOABOA,
Makassar – Polisi berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram
sabu dan ratusan pil ekstasi dari tiga orang kurir yang mencoba meloloskan barang
terlarang itu melalui jalur Surabaya-Makassar.
Kurir narkoba jalur Surabaya-Makassar yang diupah hingga
Rp400 juta tersebut menyamar sebagai sopir truk ekspedisi. Mereka terancam
hukuman mati setelah aksinya terendus aparat.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menjelaskan pengungkapan
kasus ini bermula dari informasi yang didapatkan polisi terkait adanya rencana
transaksi sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di kota Makassar. Polisi kemudian
melakukan penyelidikan selama dua bulan guna menggagalkan aksi tersebut.
"Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan barang
bukti yakni sabu sebanyak 40Kg dan 3.000 butir ekstasi yang disimpan dalam dua
buah koper. Kemudian dikembangkan lagi sampai kedaerah Pampang, dan kembali
ditemukan barang bukti 35 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir serta mengamankan
satu unit truk ekspedisi," ungkap Irjen Merdisyam, di kantornya, Selasa
(31/8).
Merdisyam mengatakan penyaluran narkoba itu dilakukan
dengan menyamar sebagai sopir truk ekspedisi yang melintas dari Surabaya ke
Makassar melalui jalur darat.
" Terhitung sejak Maret sampai bulan Agustus, mereka
sudah 13 kali membawa narkotika jenis ekstasi dan sabu dari Surabaya ke
Makassar melalui jalur ekspedisi. Mereka dijanjikan upah sekali membawa antara
Rp150 juta hingga Rp400 juta. Mereka membawa sekali jalan minimal 17 Kg dan
paling banyak 75 Kg," tuturnya.
Mardisyam menyebut kasus narkoba ini merupakan jaringan
narkoba internasional asal Malaysia serta Filipina. Pihaknya juga telah menangkap
tiga orang kurir, yakni SYF (37), ABJ (24), dan FTR (28). Mereka ditangkap
secara terpisah di Makassar dari rentang tanggal 25 hingga 28 Agustus 2021.
"dilakukan dua kali penangkapan dengan waktu dan
tempat kejadian, Rabu 25/08 sekitar 19.00 WITA di salah satu hotel di Jalan
Hasanudin. Kemudian Sabtu 28 Agustus pukul 01.00 pagi di Jalan Mappanyukki,
Makassar" kata Irjen Pol Merdisyam.
“Rencana mereka, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Sulawesi
Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Tetapi barang bukti itu
dipusatkan di Sulaweesi Selatan dan kemudian nantinya akan dikirim ke daerah
lainnya," ujar Merdisyam.
Merdisyam
melanjutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk
mengungkap jaringan tersebut.
Menurut Merdisyam, Jaringan ini sudah ditandai oleh Mabes
Polri dan untuk itu dilakukan beberapa hal antara lain pemeriksaan labfor
terhadap barang bukti yang positif mengandung zat narkotika.
Ketiga pelaku peredaran narkoba ini terancam hukuman mati
dengan disangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) juncto pasal
134 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Mereka lakukan peredaran narkotika ini secara
terorganisir. Mereka terancam hukuman mati," imbuh Kapolda Sulsel Irjen
Pol Merdisyam.