Diupah Rp400 Juta, Kurir Sabu 75 Kg Yang Menyamar Supir Truk Ekspedisi Diamankan di Makassar

Polisi menunjukkan barbuk kasus narkoba jaringan internasional dalam press rilis di Mapolda Suilsel, Selasa (31/8)

PARBOABOA, Makassar – Polisi berhasil menggagalkan peredaran puluhan kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi dari tiga orang kurir yang mencoba meloloskan barang terlarang itu melalui jalur Surabaya-Makassar.

Kurir narkoba jalur Surabaya-Makassar yang diupah hingga Rp400 juta tersebut menyamar sebagai sopir truk ekspedisi. Mereka terancam hukuman mati setelah aksinya terendus aparat.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang didapatkan polisi terkait adanya rencana transaksi sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di kota Makassar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama dua bulan guna menggagalkan aksi tersebut.

"Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan barang bukti yakni sabu sebanyak 40Kg dan 3.000 butir ekstasi yang disimpan dalam dua buah koper. Kemudian dikembangkan lagi sampai kedaerah Pampang, dan kembali ditemukan barang bukti 35 kg sabu dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir serta mengamankan satu unit truk ekspedisi," ungkap Irjen Merdisyam, di kantornya, Selasa (31/8).

Merdisyam mengatakan penyaluran narkoba itu dilakukan dengan menyamar sebagai sopir truk ekspedisi yang melintas dari Surabaya ke Makassar melalui jalur darat.

" Terhitung sejak Maret sampai bulan Agustus, mereka sudah 13 kali membawa narkotika jenis ekstasi dan sabu dari Surabaya ke Makassar melalui jalur ekspedisi. Mereka dijanjikan upah sekali membawa antara Rp150 juta hingga Rp400 juta. Mereka membawa sekali jalan minimal 17 Kg dan paling banyak 75 Kg," tuturnya.

Mardisyam menyebut kasus narkoba ini merupakan jaringan narkoba internasional asal Malaysia serta Filipina. Pihaknya juga telah menangkap tiga orang kurir, yakni SYF (37), ABJ (24), dan FTR (28). Mereka ditangkap secara terpisah di Makassar dari rentang tanggal 25 hingga 28 Agustus 2021.

"dilakukan dua kali penangkapan dengan waktu dan tempat kejadian, Rabu 25/08 sekitar 19.00 WITA di salah satu hotel di Jalan Hasanudin. Kemudian Sabtu 28 Agustus pukul 01.00 pagi di Jalan Mappanyukki, Makassar" kata Irjen Pol Merdisyam.

“Rencana mereka, barang tersebut akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Tetapi barang bukti itu dipusatkan di Sulaweesi Selatan dan kemudian nantinya akan dikirim ke daerah lainnya," ujar Merdisyam.

Merdisyam  melanjutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mengungkap jaringan tersebut.

Menurut Merdisyam, Jaringan ini sudah ditandai oleh Mabes Polri dan untuk itu dilakukan beberapa hal antara lain pemeriksaan labfor terhadap barang bukti yang positif mengandung zat narkotika.

Ketiga pelaku peredaran narkoba ini terancam hukuman mati dengan disangkakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) juncto pasal 134 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Mereka lakukan peredaran narkotika ini secara terorganisir. Mereka terancam hukuman mati," imbuh Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS