PARBOABOA,
Gowa
– Seorang pemuda di tewas dikeroyok di kawasan Inhutani Desa Belapuranga,
Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban KA (25) tewas
mengenaskan dengan penuh luka di sekujur tubuhnya.
Tim Resmob Polda Sulsel yang tidak butuh waktu lama
kemudian berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan empat orang
laki-laki yang diduga pelaku pengeroyokan hingga menewaskan korban tersebut.
Keempat pelaku masing-masing berinisial NY (50), BS (40), NR (40) dan SG (50) dibekuk
secara terpisah di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Rabu (1/9/2021) malam
hari.
"Korban dikeroyok menggunakan parang, dipuli kepalan
tangan, sampai dicekoki dengan racun rumput. Akibatnya korban mengalami luka di
bagian wajah, kaki, punggung, dan meninggal dunia. Kemudian mayatnya ditemukan di kawasan Inhutani,
Kabupaten Gowa,” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Kamis
(2/9/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Zulpan menjelaskan, awalnya korban masuk
ke dalam kawasan Inhutani dengan mengendarai sepeda motor. Disana dia bertemu
dengan NR.
"Pelaku ini menyebut korban membawa parang di dalam
tasnya, diambillah parang itu sama yang pelaku itu," imbuh Kombes Zulpan.
Zulpan melanjutkan, kemudian NR menanyakan maskud kedatangan
korban di lokasi perhutani tersebut. Namun menurut NR, Korban tidak memberi
jawaban yang masuk akal.
"korban bilang pada saat itu dirinya sedang bingung
dan dipengaruhi oleh jin. Seketika itu, Pelaku NR ini pun menebas kaki kanan
korban. Di situ korban sempat melakukan perlawanan," ucap Kombes Zulpan.
Zulpan melanjutkan, NR yang mendapat perlawanan lalu kabur
ke pemukiman warga dan bertemu dengan NY dan SG.
"Disitu yang pelaku pertama ini memberithukan ada
pencuri di kawasan hutan Inhutani. Maka berangkatlah mereka bertiga masuk kembali
ke hutan itu. Di jalan mereka ini berrtemu dengan pelaku keempat yakni
BS," paparnya.
Keempat pelaku itu lalu mendatangi kembali lokasi dimana
korban berada. Sesampainya di sana, mereka membongkar isi tas korban.
"Dalam tas korban ditemukan tali tambang warna hijau, melihat
hal itu kemudian mereka menuduh korban adalah pelaku pencurian ternak sapi yang
terjadi sehari sebelumnya," tuturnya.
Tuduhan itu pun berlanjut menjadi aksi pengeroyokan, BS kemudian
menebas kepala korban dengan parang sampai korban terjatuh dari motor. Seolah
belum puas, pelaku lain yakni NY lalu memegangi kaki korban agar tidak dapat
kabur. Dan dalam kakinya dipegangi, kemudian pelaku SG meminumkan racun rumput
kemulut korban.
Penyiksaan terhadap korban tak sampai di situ setelah
dicekoki racun rumput, SG kembali memukuli korban dengan sebatang kayu pohon pada
baggian wajah dan kaki korban. Dan terkahir, BS menebas punggung korban dengan
parang. Setelah itu, keempat pelaku kabur.
Ke empat pelaku yang kemudian berrhasil ditangkap saat ini masih
menjalani pemeriksaan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk nantinya akan sebelum
diserahkan ke Polres Gowa.
Zulpan menerangkan dalam pengkapan itu, pihaknya juga
menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit motor, tas, pakaian dan beberapa
barang pribadi milik korban. Dan ada beberapa botol bekas wadah racun rumput, sebilah
parang, pakaian pelaku, dan dan tiga buah handphone milik pelaku.
“Untuk patra pelaku dipersangkaan pasal yaitu Pasal 351 Jo
Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, ancaman hukuman di atas 5 tahun," ungkap
perwira Polri dengan pangkat tiga melati itu.