Dijanjikan Masuk Akpol Tanpa Tes, Warga Garut Tertipu 4,7 Miliar

Ilustrasi penipuan . (Foto: Siti Faujiah)

PARBOABOA, Jakarta - Dua warga Kecamatan Cibalong dan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, tertipu hingga Rp4,7 miliar. Kedua korban tertipu akibat dibujuk oleh tersangka berinisial J (46) dan CB (37) untuk mengeluarkan sejumlah uang dengan janji memasukkan anak korban ke Akademi Kepolisian (Akpol) tanpa tes di 2022.

Aksi kedua tersangka dilakukan sejak Oktober 2021 hingga Agustus 2022. Dalam aksinya, tersangka J mendekati korban saat mengetahui bahwa anak korban ingin menjadi seorang polisi. Dalam pendekatannya itu, tersangka J mengatakan kepada korban bahwa dirinya bisa memasukkan anak korban ke Akademi Kepolisian tanpa tes. Namun, hal itu bisa dilakukan jika korban menyerahkan sejumlah uang.

“Tersangka J ini mengetahui bahwa anak kedua korban ini memang ingin menjadi polisi, Akpol, sehingga tersangka datang ke rumahnya untuk menawarkan hal tersebut. Tersangka ini menyebutkan untuk bisa masuk Akpol tanpa tes diharuskan menyerahkan sejumlah uang,” kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (16/11/2022).

Setelah itu, J mengenalkan korban kepada CB yang mengaku sebagai anggota Polri dengan pangkat AKP dan bertugas di Asisten Sumber daya Manusia (SSDM) Mabes Polri sebagai staff.

Dalam hal meyakinkan korban, tersangka menggunakan modusnya dengan memasukkan anak korban ke bimbingan psikologi maupun akademik di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, anak korban juga diarahkan untuk mengatakan kepada orang tua korban bahwa ia menjalani pendidikan di Lembaga Pendidikan (Lemdik) Akpol, padahal hal itu tidak terjadi.

“Untuk meyakinkan korban, tersangka ini sempat menggunakan uang korban itu untuk melakukan bimbingan-bimbingan kepada anak korban di Semarang (Jawa Tengah). Jadi dikostkan di Semarang untuk melakukan bimbingan psikologi dan juga termasuk bimbingan akademik. Setelah ngekos selama beberapa waktu, diarahkan juga anak korban mengaku kepada orang tuanya bahwa mereka dibimbing di Lemdik Akpol, dan ternyata tidak,” lanjut Wirdhanto.

Diketahui, ternyata kedua tersangka tidak mendaftarkan anak korban ke Akpol. Untuk mengelabui itu, tersangka membuat kartu tes palsu kemudian kartu tes palsu itupun difoto lalu dikirimkan ke orang tua korban dengan tujuan untuk meyakinkan.

Mengetahui anaknya tidak masuk pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) membuat korban curiga dan meminta sejumlah uang yang sudah diberikan korban kepada tersangka. Dari kejadian itu korban melaporkan J dan CB ke pihak kepolisian dan saat ini kedua tersangka berhasil diamankan polisi.

Sementara itu, dari hasil penyelidikan, sepanjang 2021 hingga 2022 sudah ada tiga korban. Dua korban berasal dari Garut dan satu orang dari Kota Bandung.

“Hasil penyidikan dan pemeriksaan kepada tersangka, ternyata sudah ada total dari operasi selama 1 tahun atau 2021-2022 ada tiga korban yang menjadi sasaran mereka, itu 2 orang dari Garut dan 1 orang dari kota Bandung,” sebut Wirdhanto.

Dari tangan CB, polisi berhasil menyita satu sertifikat tanah di Purbalingga, Jawa Tengah, sejumlah uang, kendaraan bermotor, 1 unit rumah, beberapa unit handphone, peralatan rumah tangga dan rekening pribadi tersangka.

“Dari tersangka CB, kami berhasil menyita ada 1 sertifikat tanah di Purbalingga Jawa Tengah, kendaraan bermotor, sejumlah uang. Dari tersangka J, kami amankan sebuah bangunan rumah di daerah Margalaksana Cilawu, dan kemudian termasuk sejumlah HP dan peralatan rumah tangga lainnya, dan rekening pribadinya,” jelas Wirdhanto.

Diakhir, Wirdhanto menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpedaya sehingga bisa menjadi korban penipuan dengan modus serupa. Ia juga menegaskan bahwa dalam proses perekrutan, semua akan diseleksi sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku. 

.“Kami tentunya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terpedaya dan menjadi korban penipuan dengan modus operandi akan menyukseskan putra putri untuk bisa masuk polisi melalui jalur apapun tanpa tes dan memberikan jaminan bahwa akan masuk semuanya dengan mudah tanpa tes. Karena semua akan melalui proses yang berlaku sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Terhitung selama Oktober 2021 hingga Agustus 2022, korban telah menyerahkan uang senilai Rp4,7 miliar.

“Selama sekitar 1 tahun dari Oktober 2021 sampai Agustus 2022, total kerugian dari kedua korban mencapai Rp 4,7 miliar,” ungkap Wirdhanto

Kini keduanya terjerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS