PARBOABOA, Jakarata – Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Diketahui, Surya Darmadi didakwa membuat negara rugi hingga Rp86,5 triliun. Jaksa mengatakan negara rugi akibat usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.
“Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (08/09/2022).
Surya Darmadi dengan tengas menolak dakwaan itu dikarenakan perbedaan dari harga tanah miliknya dengan denda yang diberi sangat tidak masuk akal.
"Saya tolak, kebun saya cuma Rp 4 triliun, didenda Rp 78 triliun, terus Rp 104 triliun kemudian dakwaan Rp 73,9, saya angkanya saya setengah gila, Pak," kata Surya Darmadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (08/09/2022).
Surya mengaku tidak melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini dikarenakan lahan sawit miliknya sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
"Saya tidak korupsi, saya dituduh korupsi, lahan saya sudah ada HGU, ada izin. Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU, saya kena kredit dari Bank BNI," jelasnya.
Dia juga tidak terima dengan pemblokiran terhadap rekeningnya. Hal itu karena dia tidak bisa menggaji pegawai-pegawainya yang berjumlah 23 ribu.
"Saya punya perusahaan rekening diblokir, karyawan semua tidak bisa bergaji ya, tidak ada bijak, 23 ribu sampai hari ini rekening saya semua diblokir, di luar kebun juga diblokir," jelanya.