PARBOABOA, Jakarta - Sidang banding penentuan status Ferdy Sambo di Polri telah selesai dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri pada Senin (19/09/2022) siang.
Dalam keputusannya, Komisi Banding menyatakan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, sehingga yang bersangkutan resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri sesuai dengan vonis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya.
"Menolak pemohon banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik polri, atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo," kata Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang banding Ferdy Sambo, Senin (19/09/2022).
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, pada sidang kode etik Polri yang digelar pada 26 Agustus 2022 lalu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memecat Ferdy Sambo dari Polri atas pelanggaran yang dilakukannya, yaitu menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tersebut. Namun, Sambo tidak serta merta menerima putusan tersebut dan mengajukan banding.
Selain Sambo, Polri juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada sejumlah anggota kepolisian yang juga terseret dalam kasus ini, yaitu mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, lalu mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sama seperti Ferdy Sambo, keempat anggota Polri ini juga mengajukan banding atas putusan pemecatan tidak dengan hormat yang mereka terima dari Komisi Kode Etik Polri.