Ardhito Pramono akan Direhabilitasi tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Ardhito Pramono (Foto: Antara)

PARBOABOA, Jakarta – Seorang musisi serta aktor film Ardhito Pramono yang terjerat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Ia sempat mengajukan rehabilitasi dan permintaanya diterima.

Proses ini didapatkanya setelah mendapatkan reskomendasi dari tim asesmen terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Taufik Ikhsan menjelaskan, bahwa aktor tersebut akan melakukan rehabilitasinya pada Jumat (21/1) kemarin, proses ini akan dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur.

“Ardhito Pramono sudah berangkat ke RSKO di Cibubur,” ujar taufik, Jumat (21/1).

Namun sebelum melakukan rehabilitasi. Kabag Hukormas RSKO Bayu Kholi Nugroho mengatakan, Ardhito harus melakukan isolasi terlebih dahulu.

Direhabilitasi selama 6 bulan

Taufik mengatakan, kepolisian sudah mendapatkan hasil dari asemen yang dilakukan TAT BNN Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan hasil tersebut, Ardhito dinyatakan layak untuk melakukan rehabilitasi.

"Tim TAT di BNNP DKI telah menyatakan Saudari AP menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur," kata Taufik.

Taufik menambahkan, bahwa Ardhito akan melakukan rehabilitasi selama enam bulan. Jangka waktu tersebut sudah ditetapkan oleh TAT Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta.

Proses hukum tetap berjalan

Selain itu, Polres Metro Jakarta Barat memastikan bahwa proses hukum yang akan dihadapi musisi Ardhito Pramono akan tetap berlanjut atas penyalahgunaan narkoba.

“Proses hukum tetap berjalan, berkas juga harus dilengkapi,” jelas Taufik.

Berkas penyidikan Arditho sedang dilengkapi oleh pihak penyidik atresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun kata Taufik, berkas tersebut belum diketahui sudah sejauh mana dikerjakan.

"Proses hukum AP sementara juga masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya setelah update yang terbaru," ungkap Taufik.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS